SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dengan berbagai pertimbangan dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Lebak hanya sanggup memberikan dana hibah ke KPU Lebak sebesar Rp 75 miliar untuk pilkada 2024. Nilai tersebut meleset dari usulan KPU Lebak sebesar Rp 99 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak telah mengusulkan anggaran kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut sebesar Rp 99 miliar. Usulan itu sudah termasuk memperhitungkan jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan protokol kesehatan Covid-19. Rupanya, hitungan tersebut menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso jika masih terjadi pandemi Covid-19.
“Itukan hitungan kebutuhan normal plus kalau kita masih memberlakukan protokol kesehatan yang ketat akibat pandemi, misalnya kita masih butuh masker dan lain-lain,” kata Budi, Senin (27/09/2021). Anggaran itu kata Budi hanya untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Sedangkan di tahun yang sama juga digelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Nanti kami sharing penganggarannya, provinsi berapa dan kabupaten/kota itu berapa. Kami menunggu Pemprov dan KPU Banten mengoordinasikan dan merumuskan seperti apa, karena enggak mungkin kita anggarkan Rp 99 miliar,” terang Budi.
Budi mengatakan, dana cadangan Pilkada Lebak Rp75 miliar disiapkan oleh Pemkab Lebak sampai tahun 2023. Pemerintah daerah sesuai Perda Dana Cadangan Pilkada yang sedang dibahas akan menyisihkan anggaran pada setiap tahunnya.
“Di perubahan ini (2021) kami siapkan sekitar Rp10 sampai Rp15 miliar, APBD murni 2022 Rp 15 miliar lalu perubahan 2022 Rp 15 miliar. Kemudian APBD murni 2023 Rp 15 miliar dan perubahan Rp 15 miliar. Jadi total sekitar Rp 70 sampai Rp 75 miliar,” kata Budi.
“Kalau masih kurang dianggarkan juga di 2024. Tapi saya yakin enggak kurang lah karena ada sharing dengan pemprov,”timpalnya. Sementara Ketua KPU Lebak, Ni’matullah saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Id belum memberikan tanggapan terkait realisasi dana cadangan Pilkada Lebak 2024 mendatang.(mulyana)