SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mempersiapkan aplikasi Sistem Peruntukan Konfirmasi Tata Ruang (SIPETARUNG) untuk memudahkan investor mengajukan perizinan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang Haerudin Setiawan, melalui teleconference secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).
“SIPETARUNG ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat, pelaku usaha, investor, ataupun pihak yang berencana mengajukan permohonan terkait izin pemanfaatan ruang, dan memudahkan mereka saat ingin mengadakan sesuatu pembangunan,” ucapnya.
Haerudin yang pimpin langsung Rapat Kegiatan Aksi Perubahan Program Optimalisasi Pelayanan Konfirmasi Peruntukan Ruang ini melanjutkan, inovasi digital tersebut juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang di sektor peruntukan ruang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang Tata Ruang Wilayah yang sudah diterbitkan pada tahun 2020 lalu, yakni melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ada berbagai manfaat dari inovasi berbasis digital ini. Selain meningkatkan PAD, pengusaha atau masyarakat yang ingin melakukan usaha dapat melihat terlebih dulu informasi keterkaitan dengan tata ruang. Kemudian yang berkaitan dengan atribusi dan cetak peta, lalu adanya kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pemanfaatan ruang, juga merupakan manfaat dari inovasi digital ini,” jelasnya.
Pria berkacamata ini berharap, dengan adanya sistem aplikasi SIPETARUNG, masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami ketaatan yang berkaitan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Tangerang. (aditya)