SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, telah melakukan pendataan bangunan di Kalimati Ciujung yang akan ditertibkan. Hasilnya, sebanyak 883 rumah akan ditertibkan.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, rencananya bangunan yang akan ditertibkan tersebut akan diberi dana kerohiman. Pihaknya sudah rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Karena di Peraturan Presiden (Perpres) yang terbaru, itu Kewenangannya Gubernur. Walaupun di situ disebutan, Gubernur dapat mendelegasikan kepada Bupati atau Walikota.
“Pendelegasiannya sampai saat ini belum kita terima. Kalau sudah kita terima, nanti kita bentuk tim terpadu,” kata Okeu, Selasa (28/9/2021).
Okeu menuturkan, tim terpadu tersebut salah satunya bertugas melakukan pendataan. Kemudian menunjuk tim appraisal, untuk menentukan nilai bangunan dan membayarkan.
“Tapi di ketentuan di Permen ATR itu disebutkan bahwa seluruh biaya (dana kerohiman) ditanggung pemilik tanah, dalam hal ini pemilik tanahnya itu Kementerian PUPR melalui Balai Besar Cidanau Ciujung dan Cidurian,” ujarnya.
Namun kata dia, pihaknya belum melakukan rapat dengan Balai Besar terkait pemberian dana kerohiman. “Semula memang ada MOU antara ibu Bupati Kementerian bahwa pemda serang siap untuk meakukan proses lenertibannnya, tetapi ada Permen ATR itu,” imbuhnya. (sidik)