SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang belum lama ini.
KLHK pun melarang aktivitas pembuangan sampah di TPS liar tersebut karena telah mencemari Sungai Cisadane. Usai Disegel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta melakukan pengawasan agar larangan itu tidak dilanggar.
“Tetap kita lakukan. Dengan adanya penyegelan itu kan jelas gitu, tidak boleh ada aktivitas lagi. Ya bentuk pengawasan kita ke sana, memastikan bahwa enggak ada aktivitas lagi karena kan sudah disegel sama KLHK,” ujar Kepala Bidang Kebersihan untuk DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana.
Terkait keberadaan TPS liar kata Yudi hal itu sudah ditangani dan didalami oleh KLHK. Sehingga, untuk tindak lanjutnya DLH Kota Tangerang kata Yudi menyerahkan itu kepada KLHK. “Ya artinya tindaklanjutnya dari kementerian, mekanismenya ada di kementerian, di gakkum (Penegakan Hukum) KLHK,” katanya.
Pihaknya pun tak ingin ikut campur. Namun, Yudi meminta bila pengawasan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dia meminta bantuan tim. Pasalnya, personel yang dimiliki Pemkot Tangerang minim.
“Tapi kan dia minta bantuan untuk yang kemarin minta bantuan ke DLH itu dalam bentuk pengawasan. Kita kan mmg ada tim pengawasan, kita sih lakukan pengawasan. Ya mudah-mudahan maksimal pengawasannya,” jelas Yudi.
Bila aktivitas pembuangan sampah di TPS liar itu kembali dilakukan maka pihaknya kata Yudi akan melaporkan ke KLHK untuk mengambil langkah. “Pasti kita laporkan ke KLHK. Kan sekarang ranahnya di KLHK. Yang lakukan penyegelan itu,” imbuhnya.
Saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium Rawa Kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 Kedaung Baru.
Yudi mengatakan, kalau selama melakukan pengawasan pihaknya belum menemukan aktivitas pembuangan sampah lagi di lokasi tersebut. Namun, pengawasan itu dilakukan tidak 24 jam
“Kalau kita lakukan pengawasan sih tidak kita temukan. Tapi kan kita pengawasan tidak bisa 24 jam. Kan enggak mungkin 24 jam, ya kita enggak tau. Tapi kalau di jam-jama pengawasan, kita enggak temukan sih aktivitas lagi,” klaimnya.
Kepada DLH Kota Tangerang, Tihar Sopyan mengatakan usai disegel ada rencana untuk melakukan normalisasi di lokasi TPS liar. Namun, normalisasi tidak dapat langsung dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
Pasalnya, lahan yang digunakan sebagai TPS liar merupakan aset milik pemerintah pusat. Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciliwung (BBWSCC) terkait hal ini.
“Kan itu asetnya BBWSCC. BBWSCC nanti yang melakukan normalisasi. Kami DLH udah koordinasi dengan BBWSCC terkait dengan asetnya yang sekarang sudah digunakan pembuangan sampah oleh masyarakat di sana,” pungkasnya. (irfan)