SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan, sudah menegur oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, yang videonya sempat viral di Media Sosial (Medsos) sedang “pesta miras”.
Teguran itu katanya, baik secara langsung maupun melalui surat resmi kepada yang bersangkutan. Ia juga membenarkan, dalam video tersebut adalah Sekdes. Ia mengaku, sangat menyayangkan hal tersebut.
“Secara aturan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Pemerintahan, termasuk tingkat desa yaitu, tentang tindakan yang tidak terpuji. Salah satunya meminum miras. Bahkan, dalam Agama kita (Islam,red) pun dilarang, ini secara etika memang tidak boleh,” kata Doni, Rabu (29/9/2021).
Atas perilakunya tersebut, pihak DPMPD Pandeglang langsung memanggil oknum Sekdes tersebut, ke kantor DPMPD Pandeglang untuk klarifikasi.
“Yang bersangkutan-pun mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.
Soal sanksi yang bakal diberlakukan terhadap oknum Sekdes itu tambahnya, tidak bakal langsung pemecatan. Karena dalam aturannya, ada tahapan yang mesti dilakukan.
“Jadi ada sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau kita langsung pecat, kan ada pembinaan dulu. Semua ada proses dan tahapannya,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, jika yang bersangkutan mengulanginya lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah saya tegaskan dalam surat teguran itu, jika dia mengulangi lagi, bakal kena sanksi tegas (sesuai aturan yang berlaku,red),” imbuhnya. (nipal)