SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Nasib apes dialami Andri Eko Purnomo. Karyawan swasta ini dirampok oleh temannya sendiri, AJ usai makan durian. Mobil beserta uang sebesar Rp 69 juta-nya raib.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (5/09/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Paliman Raya RT 01/07, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Mulanya, korban dan tersangka janjian untuk makan durian di SPBU Duta Garden.
“Korban ini datang bawa mobil yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur, mereka ini akhirnya ketemuan makan durian dulu,” ujar Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key saat jumpa pers, Rabu (29/9/2021).
Kemudian, Eko datang ke lokasi yang sudah dijanjikan dengan mengendarai mobil Nissan Evalia putih bernomor polisi B-2386-BBJ. Usai makan durian korban pamit untuk mengambil gaji dan uang jalan untuk karyawan. Lalu, tersangka ingin menumpang mobil Eko. Tanpa curiga Eko pun mengizinkannya. “Nah si pelaku ini mengaku ingin nebeng ikut, karena teman dan tidak ada rasa curiga, korban mengizinkannya ikut untuk ambil uang senilai Rp 69 juta itu,” kata Wahid.
AJ pun duduk di kursi belakang dengan alasan kekenyangan setelah makan durian terlalu banyak. Sesampainya di tempat kerja, Eko turun untuk mengambil gaji dan uang jalan karyawan sebesar Rp 69.330.000.
Uang tersebut pun diletakkan Eko di kursi samping kemudinya. Di tengah jalan tepatnya di Jalan Paliman Raya RT 01 RW 07 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda tersangka minta kepada korban untuk menghentikan mobilnya.
Di sanalah peristiwa itu terjadi. AJ tiba-tiba langsung mencekik dan menendang korban serta membawa kabur mobil dan uang tunai milik Eko sebesar Rp 89.330.000. Lalu setelah terjatuh korban sempat mengejar mobil yang dibawa kabur tersangka tetapi tidak terkejar dan berhasil kabur menjauh.
“Kemudian korban dicekik dengan keras sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil. Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur,” papar Wahid. “Korban dicekik cukup keras, terjatuh, luka-luka, dan ditinggal korbannya,” tambah Wahid.
Alhasil, AJ pun berhasil membawa kabur mobil Nissan Evalia bernopol B-2386-BBJ dan uang tunai senilai Rp 69 juta. Namun, tidak berselang lama, tersangka berhasil dibekuk di kawasan Lampung Utara karena laporan dari perusahaan tempat korban bekerja.
AJ diamankan pada tanggal 19 September 2021. Sebab, uang senilai Rp 69 juta dan mobil Nissan Evalia itu merupakan milik perusahaan. Kepada polisi, AJ mengaku nekat menggondol mobil mantan tempatnya bekerja itu karena dendam kesumat.
“Jadi pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini. Karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas mendapat dari perusahaan,” urai Kapolsek. “Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari rencananya,” sambung dia.
Kini AJ mendekam di balik jeruji besi Polsek Benda dan disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (irfan/made)