SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bak bunga layu sebelum berkembang. Begitulah nasib rencana pembentukan pansus bansos DPRD Kota Tangerang yang hingga kini gagal terealisasi. Ketidakjelasan landasan hukum menjadi penyebab batalnya pansus terwujud.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat landasan hukum yang jelas. “Kemungkinannya ini kemungkinan ditunda. Kita bingung ini bentuknya, apakah ini pansus, sementara ini tidak ada naskah akademik, beda dengan DPR RI,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Kamis, (30/09/2021).
“Landasan hukumnya sampai saat ini kita diskusi panjang lebar sama dengan sistem yang ada, karena belum ketemu titik yang dimaksud kan gitu,” tambah Turidi.
Dia mengakui pembentukan pansus bansos ini rumit. Hal ini juga dikarenakan bansos yang ditangani merupakan program pemerintah pusat dimana dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pihaknya pun tidak dapat menanganinya berbeda apabila bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ternyata bansos yang dimaksud adalah bantuan pusat. Kalau pusat berarti kan yang ada di Komisi DPR RI kan gitu,” kata Turidi.
Pihaknya pun berencana melanjutkan pembentukan pansus ini di tahun 2022. Namun, belum dapat dipastikan satuan tersebut akan berbentuk pansus atau panitia kerja. Dia mengatakan kemungkinan rencana itu akan dimasukkan ke dalam bentuk pansus yang mempunyai nasional akademik.
“Ketika kita panitia kerja, konteksnya itu urusannya bukan APBD tetapi APBN, nah nanti kita akan buat tahun 2022 nanti itu masuk regulasi di pokja itu sistem pengaturan bantuan sosial jadi pembentukan tim verifikasinya, segala macamnya, pemerintah ikut serta di dalamnya, kita arahin ke sana sepertinya,” jelas Turidi.
Meski anggarannya bansos tersebut berasal dari APBN namun dalam penyalurannya terdapat di wilayah. Hal ini lah kata Turidi dapat menjadi celah pembentukan peraturan daerah. “Jadi nanti, konteksnya bantuan sosial itu kita punya peraturan daerah yang mengatur terkait pendistribusian, pembagian, kualifikasi, pendataan segala macem. Ini yang kita coba arahkan ke sana,” jelasnya.
“Yang menjadi persoalnnya ini, bantuannya, bantuan pusat. Kemungkinan nya payung hukumnya mengarah kita buat peraturan daerah kaitan kita buat aturan daerahnya, siapa yang mendapat, segala macemlah, sehingga DPRD dan pemerintah berperan di situ,” tambah Turidi. (irfan)