SATELITNEWS.ID, LEBAK— Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku geram atas ulah oknum Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Lebak, ET yang telah menilap dana bantuan untuk korban kebakaran sebesar Rp341 juta. Bahkan, putri sulung Mulyadi Jayabaya ini akan memberikan sanksi tegas bagi oknum tersebut.
“Pasti kita akan berikan sanksi, tidak ada yang melakukan kesalahan terus kita lindungi dan melakukan pembenaran, pastinya akan kami tindak tegas,” kata Iti saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Lebak, Jum’at(01/10/2021).
Ulah ET yang telah menggelapkan dana bantuan bencana kebakaran tahun 2021 itu, belum diketahui sanksi tegasnya berupa apa, Namun, Iti menegaskan tidak akan melindungi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Sanksinya belum bisa ditentukan untuk oknum pejabat Dinsos itu. Karena, saat ini masih ditangani Inspektorat Lebak. Nanti hasil dari audit, dan rekomendasi itu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebak Halson Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami perkara dugaan penggelapan dana bantuan untuk Desa Cikate, dan Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong senilai Rp 341 juta itu.
“Sudah diproses dan ET sendiri sudah mengakui perbuatannya. Jika tidak ada kendala, minggu depan Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) sudah kami naikkan ke pimpinan,” ujarnya. Ketika disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ET, Halson menegaskan, sanksi tegas pastinya akan diberikan kepada ET. Tapi, untuk lebih jelasnya nanti setelah LPH ini selesai. “Pasti sanksi berat, tunggu minggu depan aja untuk kabar sanksinya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darma Putra melaporkan oknum ET selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) berinisial ET ke Inspektorat Lebak. Laporan itu berdasarkan dugaan dana bantuan tidak terduga untuk korban bencana di Lebak sebesar Rp 341 juta yang diendapkan oknum tersebut.
Kata Eka, oknum pejabatnya tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk korban bencana pada medio Februari – Maret 2021. Total dana bantuan yang diduga ditilep oknum pejabat tersebut mencapai Rp341 juta. (mulyana)