SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah, dua pemuda berinisial MIF (25) dan JE (29) warga Kampung Ciputri RT/RW 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, tengah dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang.
Pembekukan terhadap dua pemuda pada Kamis (30/10/2021), sekitar pukul 20.10 WIB itu, diketahui berinisial MIF sebagai pengedar ganja, dan JE hanya sebatas pencandu atau pemakai barang haram tersebut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan terhadap pengedar dan pecandu narkoba jenis ganja itu bermula adanya laporan dari warga. Dari laporan itulah dikembangkan oleh pihaknya sehingga berhasil membekuk kedua orang tersebut.
“Dari laporan masyarakat adanya dua pemuda yang meresahkan karena kerap mengonsumsi dan mengedarkan ganja, kami langsung mendalaminya (penyelidikan), dan alhamdulillah berhasil membekuk keduanya berikut barang buktinya,” kata AKBP Belny, Senin (4/10/2021).
Ditegaskannya, tak ada ampun bagi para pengedar narkoba. Maka dari itu pihaknya bakal terus berupaya memberedel baik pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.
Ia juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang terus berperan aktif melaporkan para oknum yang diketahui kerap mengedarkan narkoba di wilayahnya.
“Seperti saat ini, Alhamdulillah masyarakat memberikan informasi. Kami harapkan yang lainnya juga demikian, supaya kami dapat terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP A. Denny menambahkan, pada penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 17,42 gram dari tangan pengedar berinisial MIF. Barang bukti itu didapat ungkap Kasat, pada saat melakukan penggeledahan di badan, pakaian dan kediaman MIF.
“Pada saat digeledah di badan dan pakaian terhadap pelaku MIF terdapat 2 bungkus ganja dengan berat bruto ± 4,39 gram dan ketika di geledah rumah ada 1 buah tas abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 bungkus ganja dengan berat bruto ± 13,03 gram, kertas paper dalam jumlah banyak dan 1 buah Hp merk Realme warna Biru,” jelasnya.
Namun untuk pelaku JE, pihaknya hanya menemukan 1 buah handphone saja. “Kalau pelaku ini (JE) ini tak ditemukan barang bukti. Tapi JE ditangkap sedang bersama MIF mengkomsumsi barang haram tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pihaknya tengah mengenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. Nomor. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (nipal)