SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Kepolisian Sektor Balaraja berhasil meringkus sepasang kekasih yang nekat mencuri motor, yakni seorang pemuda berinisial J (31) dan kekasihnya berinisial W (27). Tersangka diringkus saat pesta minuman keras (Miras) dengan kedua temannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, awalnya Suherdi (48), seorang warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan melaporkan telah kehilangan motor saat diparkir di depan rumahnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah tersangka J di Kampung Cigatel, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Saat dilakukan penggrebekan, sejoli itu beserta dua orang lain didapati sedang pesta minuman keras,” kata Wahyu kepada Satelit News, Rabu (5/10).
Lanjut Wahyu, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang diketahui hanya ikut pesta miras. Sedangkan kedua sejoli itu langsung dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dua orang dibebaskan, sementara J dan W langsung diamankan ke Mapolsek Balaraja,” jelasnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit sepeda motor diduga hasil Curanmor yang kunci kontak dalam keadaan combong. Polisi juga menemukan kunci letter T berikut 5 mata kunci letter T, serta menemukan magnet pembuka kunci.
“Juga ditemukan 1 pucuk senjata jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi. Senpi itu digunakan untuk melukai korban, apabila korban melakukan perlawanan,” tutur Wahyu.
Kepada petugas tersangka J mengakui, bahwa sepeda motor yang berada di rumahnya merupakan hasil curian. Petugas juga melakukan identifikasi kendaraan yang ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
“Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan,” tutur Wahyu.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Balaraja sesuai dengan barang bukti yang ada. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci letter T beserta 5 buah mata kunci.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Wahyu.
Lanjut Wahyu, sepeda motor hasil curian J dan W dikebalikan kepada pemilik motor yang bernama Suherdi (48) warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan di Mapolsek Balaraja, Rabu (6/10).
“Barang bukti motor dikembalikan kepada si pemilik. Berbarengan saat konferensi pers,” pungkasnya. (alfian/aditya)