SATELITNEWS.ID, SERPONG—Polres Tangsel berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil-mobil mewah dengan menangkap tersangka AIP (26). Tersangka yang mengaku sebagai Polisi berpangkat AKBP saat beraksi ditangkap jajaran Reskrim Polres Tangsel di Tegal, Jawa Tengah, setelah kabur berbulan-bulan.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari tersangka AIP yang membeli beberapa unit mobil bermerk di showroom RM, Jalan Padjajaran Pacuan Kuda No.6 Kecamatan Pamulang. Namun dalam beberapa kali transaksi jual beli kendaraan itu tersangka melakukan pembayaran dengan cara dicicil.
Kemudian pada Februari 2021, tersangka kembali datang ke showroom tersebut untuk meminjam empat unit kendaraan roda empat tanpa pembayaran. Mengingat pembayaran cicilan sebelumnya berjalan lancar, pemilik showroom percaya begitu saja dan memberikan empat unit mobil kepada tersangka.
Namun setelah sekian lama ternyata tersangka tak kunjung kembali untuk menyerahkan empat unit mobil ke showroom. Sadar telah ditipu, pemilik showroom pun melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Tangsel langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pada Juli 2021, tim akhirnya berhasil menangkap AIP di sebuah lokasi wisata Guci Tegal Jawa Tengah. Polisi juga menangkap empat orang perempuan dan enam orang pria sebagai sopir yang saat itu sedang bersama AIP.
Di lokasi yang sama polisi juga mengamankan tiga unit mobil Toyota Alphard yang dibawa tersangka serta empat unit mobil lainnya. Sehingga jumlah kendaraan roda empat yang diamankan sebanyak tujuh unit.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seragam dinas Polri berpangkat AKBP dan itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati korban agar percaya bahwa tersangka sebagai anggota Polri.
“Padahal tersangka bukan anggota Polri, tersangka hanya menggunakannya untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan tersangka seolah-olah tersangka adalah anggota Polri,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Rabu (06/10/2021).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami informasikan bahwa untuk kendaraan yang sudah diamankan oleh Polres Tangsel sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sebagian lagi menjadi barang bukti dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan,” tegasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, mobil-mobil hasil penipuan dan penggelapan itu rencananya akan dijual oleh tersangka ke orang lain di beberapa wilayah. Salah satunya di Jawa Tengah.
“Itulah kenapa tersangka kita amankan di wilayah Jawa Tengah berikut empat kendaraan berbentuk minibus fan dan tiga kendaraan dari rental mobil yang kita amankan berbentuk toyota Alpard,” tambahnya.
Bahkan tersangka beberapa kali memasarkan kendaraan tersebut melalui showroom. “Jadi dari showroom dijual ke showroom lagi, namun ada beberapa yang dijual secara langsung kepada orang-orang yang dia kenal,” tutur Angga.
Sementara terkait seragam polisi berpangka AKBP, Angga menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, AIP mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP. Tujuannya untuk memikat beberapa wanita.
“Jadi pada saat diamankan tersangka sedang bersama empat wanita. Kepada para wanita tersebut tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (jarkasih/gatot)