SATELITNEWS.ID, CISOKA—Polisi menangkap satu tersangka kasus penipuan calon pendaftaran anggota kepolisian di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial DS dibekuk setelah meraup untuk 100 juta rupiah dari korbannya RA, yang juga warga Desa Parahu Kecamatan Sukamulya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DS yang mengaku seorang purnawirawan TNI berpangkat jenderal mengaku dapat membantu korbannya untuk masuk menjadi seorang anggota polisi. Namun, tersangka yang berusia 67 tahun meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.
“Pelaku ini minta uang Rp 300 juta kepada korban untuk menjadikan anak korbannya seorang anggota polisi,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro , Kamis (7/10).
Karena termakan oleh janji DS yang mengaku seorang purnawirawan berpangkat Jenderal, akhirnya korban memberikan sejumlah uang muka sebesar Rp 100 juta.
“Pertama pelaku minta untuk biaya administrasi sebesar Rp 50 juta, kemudian kembali meminta sejumlah uang sebanyak 4 kali. Total uang yang diberitakan kepada DS sebesar Rp 100 juta,” ujarnya.
Kemudian, korban mendapatkan informasi dari sang anak bahwa dirinya belum pernah diajak melakukan pendaftaran masuk kepolisian. Hanya diajak cek kesehatan oleh tersangka. Namun, si anak mencoba untuk memberanikan diri mendaftar via online tetapi tidak bisa karena usia yang sudah kelewat.
“Si anak ini bilang ke orang tuanya kalau tidak pernah diajak daftar. Kemudian setelah si anak ini mencoba daftar melalui online, ternyata syarat usianya sudah kelewat,”ujar Kapolres.
Merasa dirinya tertipu, akhirnya korban berusaha mendatangi pelaku dan meminta uang yang sudah diberikan untuk dikembalikan. Kata Wahyu, karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, korban pun melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Sektor Cisoka.
“Sampai waktu yang dijanjian pelaku ini tidak mengembalikan uang tersebut dan akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke polisi,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kuitansi penyerahan uang, satu buah topi berlambangkan Tribrata, Padi dan Kapas. Kemudian rompi dengan pangkat bintang empat berwarna kuning.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolsek Cisoka AKP Nurohkman menambahkan, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya orang dalam untuk mendaftar sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, untuk mendaftar menjadi seorang polisi tidaklah dipungut biaya.
“Perlu diketahui, mendaftar sebagai polisi tidak dipungut biaya,”ujarnya. (alfian/gatot)