SATELITNEWS.ID, SERPONG–Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar dan pencetak uang palsu yang telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Dua dari tiga anggota komplotan, AM (61) dan R (25), ditangkap di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (30/1) lalu. Polisi masih mengejar pelaku M yang berhasil melarikan diri.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers kemarin mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi tentang adanya percetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dua orang tersangka ini melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp 100.000,” kata Didik di Polres Tangsel, Rabu (11/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan tersebut selama dua tahun. Selama itu, kedua pelaku kerap mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
“Pengakuan pelaku mereka menjual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta uang palsu. Sementara untuk pelaku M masih kita lakukan pengejaran, ” kata Didik.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan menambahkan sindikat uang palsu yang ditangkap telah melakukan aksinya selama dua tahun. Menurut Muharram, selama waktu itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu senilai 300 juta rupiah.
“Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan,” kata Muharram.
Muharram menjelaskan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan uang palsu ke daerah pendalaman. Kedua pelaku dan para pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta,” kata dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu itu. “Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kami dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku,” ucapnya.
Muharram menambahkan kedua pelaku mempelajari memalsukan uang melalui Youtube. Komplotan itu masih mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 menggunakan peralatan manual, yakni dengan kertas dan printer. Kemudian, kedua pelaku memproses uang palsu itu dengan mesin laminating agar menyerupai aslinya.
“Untuk tinta yang digunakan tinta yang ada pada umumnya, bukan khusus untuk mata uang, makanya itu bisa luntur,” kata Muharram.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta dan mesin printer. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post