SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pegawai Dinas Sosial Lebak yang sebelumnya menjabat Kabid Linjamsos berinisial ET terancam dipecat secara tidak hormat. Ketegasan itu seiring tidak adanya iktikad baik dari oknum pejabat itu setelah Inspektorat memberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan uang yang diduga ditilap.
Pihak Inspektorak Lebak sendiri saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan dana bantuan korban kebakaran memastikan bahwa ET terbukti bersalah lantaran sudah menggelapkan uang bantuan milik para korban bencana senilai Rp 341 juta. Inspektorat pun mendesak ET untuk mengembalikan uang itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Sudah terbukti ET menggelapkan dana bantuan korban kebakaran sebesar Rp 341 juta. Inspektorat sendiri telah memberi waktu 10 hari kerja kepada ET sejak 29 Oktober 2021 kemarin untuk mengembalikan uang milik para korban bencana langsung ke Rekening Kas Daerah Pemkab Lebak. Namun, ET itu hingga kini belum juga mengembalikan uang senilai Rp341 juta itu,” kata Inspektur pembantu (Irban III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa (12/10/2021)
ET sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat yang awalnya Kepala Bidang Linjamsos kini menjadi staf di kantor yang sama dan belum ada iktikad baik. Inspektorat sendiri sudah menyerahkan perkara ET ini kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak. “Untuk ranah selanjutnya itu akan dilakukan oleh BKPSDM,” katanya.
Sementara, Kepala BKSDM Lebak Edi mengatakan, pihaknya akan dengan tegas menindak oknum ET sesuai dengan rekomendasi atau Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Inspektorat Lebak. “Tentunya kita akan tindak tegas sesuai dengan LHP. Biasanya sanksi tegas itu berupa penurunan pangkat hingga pemecetan tidak hormat,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post