satelitnews.com, KEMIRI—Satpol PP Kabupaten Tangerang terus bergerak secara maraton menertibkan galian tanah di berbagai kecamatan. Kali ini giliran aktivitas galian tanah di Kampung Klebet RT 09/ 05, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Jumat (20/12).
“Tim penegak Perda (Peraturan Daerah) telah menutup galian tanah di Kampung Klebet RT 09/ 05, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Tim terdiri dari PPNS dan anggota Satpol PP, Camat Kemiri dan staf, Kasi Trantibum Linmas Kecamatan Kemiri dan anggotanya, Banbinsa Koramil Mauk, PJ Kepala Desa Klebet Jamaludin, dan Kasi Pemberdayaan Desa Klebet,” ungkap Bambang Mardi, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, kemarin.
Menurut Bambang, hasil temuan di lapangan bahwa aktivitas galian tanah ini berdampak pada kerusakan jalan desa, akses masuk ke dalam juga rusak. “Dengan ditutupnya galian ini, semoga warga Kecamatan Kemiri tidak lagi terganggu oleh operasional dum truk dan jalan tidak menjadi licin,” jelasnya.
Kata Bambang, pihak Kecamatan Kemiri dan Desa Klebet akan melaporkan kembali ke Satpol PP, apabila masih ada aktivitas oleh pengelola. “Kegiatan pemasangan selesai pada pukul 17.30 WIB. Situasi dan kondisi saat penutupan berjalan aman. Untuk target kami 10 galian, saat ini sudah 7 galian ditutup, tinggal 3 lagi,” ucapnya.
Tim Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep menambahkan, penertiban diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Kecamatan Kemiri, melakukan pemasangan plang penutupan di pintu masuk lokasi galian, serta melakukan BAP penertiban/ penutupan galian tanah yang ditandatangani oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, Satker Polri dan TNI, serta OPD Kecamatan kemiri.
“Kami berharap penertiban ini memberikan efek jera bagi para pengelola galian tanah, bahwa aktivitas galian itu tidak memiliki dasar hukum di Kabupaten Tangerang alias ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sudah menutup galian tanah di sejumlah kecamatan. Diantaranya, kecamatan Panongan. Kemudian, dua titik di Kecamatan Kresek, 2 lokasi di kecamatan Kemiri, 1 titik di Sukadiri, 1 titik di Cikupa dan satu di Gunung Kaler. Satpol PP juga menutup galian ilegal di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk dan Cisoka.
Kepala Bidang Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Thomas mengatakan, galian tersebut dianggap melanggar Perda No. 20 Tahun 2014 menggangu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita melakukan penertiban galian tanah sudah sesuai SOP 731. Penutupan galian karena jelas illegal, dan semua galian yang ada di Kabupaten Tangerang itu illegal, maka semuanya akan ditertibkan, setelah galian di Jatiwaringin, mungkin kami akan melakukan penertiban galian di wilayah sengset, “ kata Thomas.
Menurut Thomas, selain melanggar peraturan daerah, penutupan galian tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk merupakan permintaan warga, karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian dan mondar-mandirnya truk tanah. Pasalnya, truk tanah yang melintas membuat Jalan Raya Jatiwaringin menjadi kotor dan licin ketika musim penghujan turun, karena jalan tersebut tertutup oleh tanah merah. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post