SATELITNEWS.ID, SERANG–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, menggerebek pabrik rumahan (home industry) tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika, di Komplek Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Petugas mengamankan peralatan, serta bahan baku pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika. Yang semuanya kemudian dibawa ke Mapolres Serang, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka RK, disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana tanpa membuang kesempatan, sekitar pukul 13.30 WIB langsung melakukan penggerebekan, di rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika.
“Petugas mendapat informasi, tersangka RK mengontrak rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis, di perumahan Puri Serang Hijau,” kata Kapolres, saat menggelar ekspose, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, pengungkapan pabrik pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika, terbilang cukup besar. Karena peredarannya hampir di seluruh Provinsi di Indonesia, mulai ke Sumatera hingga Papua.
Dari dalam rumah, kata dia, petugas juga mengamankan tersangka AM dan YP, berikut sejumlah barang bukti peralatan, serta bahan baku pengolahan tembakau dan liquid berbahan narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga tersangka, pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika, juga melibatkan RS yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Tersangka RS ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan. Keempat tersangka, saat ini mendekam di tahanan Polres,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar. (sidik)
Diskusi tentang ini post