SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebuah ruko mewah di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek Polda Metro Jaya lantaran diduga telah menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal. Penggerebekkan ini langsung dipimpin oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, (14/10/2021).
Yusri mengatakan, pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat. Selain bunga yang tinggi, perusahaan ini juga kerap menagih peminjam bila angsurannya telat dengan kata-kata yang tidak etis.
“Ini masih kayak dalami termasuk juga ancamana dengan kata yang kurang etis” ujar Yusri saat jumpa pers usai penggerebekan.
Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam. Selain, juga menyebar foto-foto pornografi, bila di peminjam telat membayar angsuran. “Ada dua yang dilakukan dengan cara langsung dan dengan melakukan penagihan melalui medsos yang Ada,” kata Yusri.
“Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno,” tambah Yusri. Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini. Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua,” katanya.
Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko 4 lantai tersebut. Kemudian 32 orang telah diamankan untuk dimintai keterangan. “Pinjol ini sudah beroperasi sejak 2018. Memiliki 13 aplikasi pinjol yang mana 10 diantaranya ilegal dan hanya 3 yang legal,” pungkasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post