SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang warga dari Joglo, Jakarta Barat, Dedi mendatangi perusahaan pinjaman online (pinjol) di Green Lake City Ruko Crown Blok C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kedatangannya tepat saat penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis, (14/10/2021).
Hal itu dilakukan pasalnya, perusahaan yang dinaungi PT ITN itu telah menjalani bisnis pinjol ilegal. Sedangkan, Dedi merupakan nasabah dari perusahaan pinjol tersebut. Dia ingin melihat suasana penggerebekan pada perusahaan yang telah membuatnya nelangsa itu. Dedi menceritakan, terjerat pinjaman online sejak 2019.
Awalnya, Dedi memang berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta. Setelah melengkapi data melalui aplikasi uang yang dia harapkan tak kunjung ditransfer oleh pihak pinjol. “Katanya sudah ditransfer tapi saat saya cek belum ditransfer,” ujarnya.
Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawakan sejumlah berkas, bukti kalau dia telah ditipu perusahaan tersebut. Beserta, rekening koran selama dia membayar pinjaman online itu.
Dia mengungkapkan, pihak pinjol tetap menagihnya. Meskipun, Dedi sempat memberikan bukti kalau uang yang diajukan memang belum ditransfer. “Mereka kekeh nagih dengan ancaman. Ya sudah terpaksa saya angsur,” katanya.
Kata Dedi, berbagai ancaman yang diberikan membuatnya terpaksa mengangsur tagihan itu. Bukan tanpa sebab, Dedi menghawatirkan keluarganya. “Diancam dibunuh, anak saya mau diperkosa. Mereka ancam terus saya. Saya takut makanya saya angsur saja,” katanya.
Sejak 2019 kata Dedi angsuran itu tak juga lunas. Dirinya pun kebingungan namun tak melaporkan ke polisi. “Ada kali Rp 100 juta ini saya bawa bukti rekening korannya. Sampai sekarang belum lunas,” katanya.
Dedi pun nampak geram ketika para operator pinjol itu digiring polisi memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya. Total ada 32 operator yang akan diperiksa polisi. “Biarin aja kesel saya. Mau saya pukul tadi ngeliat mereka. Ini ternyata yang ngancem saya,” katanya. (irfan)
Diskusi tentang ini post