SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengurusan tilang kini tak harus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang namun juga bisa dilakukan di PT Pos Indonesia. Kebijakan ini diterapkan Kejari Kota Tangerang untuk mengatasi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik.
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya menggandeng PT Pos terkait dengan tempat pengambilan tilang. Pengambilan bukti tilang tidak dilakukan di Kejari Kota Tangerang melainkan oleh pihak PT Pos Indonesia.
“PT Pos Indonesia Cabang Tangerang menyediakan tempat untuk loket pengambilan tilang. Sebelumnya, petugas tilang kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengambilan tilangnya harus ke PT Pos Indonesia di Jalan Daan Mogot,” kata Dapot Sabtu, (16/102021).
Dapot menjelaskan, berdasarkan data, jumlah pelanggar lalu lintas yang mengambil surat tilangnya di PT Pos Indonesia Cabang Tangerang, sudah terlayani sebanyak 450 orang.
“Pada Jumat (15 Oktober 2021), jumlah yang hadir di kantor PT Pos Indonesia cabang Tangerang kurang lebih 400-450 pelanggar,” jelasnya.
Menurut Dapot, pelayanan berjalan kondusif dikarenakan pembayaran tilang dilakukan di 3-4 loket pembayaran kasir Kantor Pos. Dia menambahkan, proses tersebut tidak terjadi kerumunan dan adanya pelanggaran protokol kesehatan. “Tidak ada penumpukan ataupun kerumunan semua kondusif. Pelayanan ini pun untuk menghindari calo,” jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Pos Tangerang, Mohamad Sarip, menambahkan pihaknya menyediakan sebanyak enam loket untuk pengurusan tilang tersebut. Pihaknya hanya sebagai penyedia tempat pengurusan tilang tersebut.
“Jadi kami (kantor Pos) selain penyedia loket untuk pembayaran tilang, juga kami menyediakan ruangan kepada rekan-rekan Kejari Kota Tangerang untuk pemberian surat-surat tilang kepada pelanggar,” jelas Sarip.
Selain itu, Sarip mengatakan bagi pelanggar yang hendak mengurus surat tilangnya, kini telah terpusat di satu aplikasi yakni e-Tilang. “Kerjasama dengan Kejari ini sekarang sudah terpusat, artinya aplikasi e-Tilang sekarang sudah ada di seluruh loket kantor pos,” ungkapnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post