Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram tersebut diketahui hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia bagian timur.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hariandja mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika jajarannya mendapatkan informasi terkait adanya pergerakan sabu di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mengamankan tersangka penyelundup sabu berinisial ARP alias J di kediamannya kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang.
“Kami melakukan penyelidikan dan ungkap kasus itu berdasarkan info. Setelah sekira dua pekan penyelidikan, Satnarkoba berhasil ungkap tersangka pengedar narkotika sabu jumlah 3,2 kilogram,” jelas Edwin di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/10).
Menurutnya, 3,2 kilogram barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Indonesia bagian timur. Tapi, berhasil ditegah peredarannya oleh Polresta Tangerang di kediaman tersangka ARP.
“Ada informasi soal penyelundupan melalui transportasi udara tujuan Indonesia bagian Timur,” sambung Edwin.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi mengatakan kalau pengiriman narkotika jenis sabu itu didatangkan dari Aceh. Modusnya, tersangka ARP menggunakan aluminium foil untuk untuk menutupi sabu yang disimpan di dalam tasnya saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Jaringan dari Aceh, modus operandinya mereka ditaruh di dalam tas yang dibungkus aluminium foil,” terang Nasrandi.
Pasalnya, sabu tersebut dipecah-pecah menjadi 32 bungkus yang disimpan dulu di Kota Tangerang. Kemudian, kata Nasrandi, tersangka ARP masih menunggu perintah dari penggeraknya untuk langsung diedarkan ke Indonesia bagian Timur. Kendati demikian, Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum menemukan siapa di balik pengendalian sabu dari Aceh itu.
“Belum tahu dari Lapas atau bukan masih pengembangan. ARP ini masih tunggu perintah untuk segera diantar ke Indonesia timur,” ucap Nasrandi.
“Masih dugaan kami, keterangan tersangka yang kita amankan, dia dapat perintah persiapan diselundupkan di daerah Indonesia bagian Timur,” sambungnya.
Untuk upah, Nasrandi menjelaskan, ARP dijanjikan upah satu kilogram sabu sebesar Rp 25 juta. Kini, tersangka berada di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” pungkas Nasrandi. (irfan)
Diskusi tentang ini post