SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Tiga pengedar narkoba diringkus jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti sebanyak 31,7 kilo ganja. Ketiga tersangka antara lain APP, EP dan PM.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tangsel, tepatnya di area Tol Serpong – Cinere. Berbekal dari informasi itu polisi kemudian melakukan menelusuran.
Namun saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, transaksi di jalan Tol itu dibatalkan. Lokasi transaksi bergeser ke daerah bekasi Jawa Barat. Tak mau ketinggalan jejak, polisi pun membuntuti para tersangka saat menuju arah Bekasi.
“Akhirnya petugas kami membuntuti dan menggerebek tersangka di sebuah rumah kawasan Jatikarya, Kecamatam Jatisampurna, Bekasi. Di lokasi itu, tiga orang berinisial EP dan APP diamankan berikut 32 kilogram ganja yang dikemas dalam 32 paket yang dilakban, cokelat dan 3 paket dibungkus plastik hitam siap jual, ada juga barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa unit handphone,” ungkap Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, di Mapolres Tangsel, kemarin.
Dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka mengarah kepada tersangka lain, berinisial PM, di kawasan Pondok Gede. “Mereka yang ditangkap merupakan perantara transaksi jual beli,” jelas Hedwin.
Dia menyebut, para tersangka telah melakukan transaksi sejak 1 September hingga 23 September 2021. Dalam periode itu, ketiga tersangka telah menjual 67 kilogram. “Keuntungan masing-masing tersangka sebesar Rp300 ribu per kilogram,” jelas dia.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, misalnya tersangka APP sebagai fasilitator yang menyediakan tempat untuk penyimpanan ganja. Dia mendapat jatah Rp700 ribu per bulan. “Tersangka perannya berbeda-beda. Kalau yang menjual dapat keuntungan Rp300 ribu dalam setiap 1 kilo penjualan,” terangnya.
Jika ditaksir, maka jumlah 31,7 kilo ganja itu setara dengan nilai Rp155 juta. Dalam setiap penjualan, para tersangka memecah paket menjadi beberapa bagian tergantung dari pesanan. Setiap penjualannya tergantung pesanan.
Meski telah berhasil mengamankan tiga tersangka namun pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat. “Masih kita kejar tersangka yang lain,” tandasnya.
Ketiga tersangka disangkakan pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai Pasal 114 subsider 111 juncto Pasal 132 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana mati dan atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Hedwin.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, petugas juga mengejar tersangka lainnya. “Nanti baru akan ketahuan asal muasal ganja ini,” ujar Amantha. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post