SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ombudsman Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kota Tangerang. Kedatangan mereka untuk memantau penerapan prosedur untuk penumpang pada kedatangan internasional. Mereka menemukan adanya ruang bagi diskresi karena situasi yang tidak diatur dalam regulasi.
Kepala Keasistenanan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin mengatakan sidak perlu dilakukan mengingat perkembangan pandemi Covid-19 yang mengalami penurunan kasus. Bandara Soetta yang merupakan pintu masuk bagi warga negara asing perlu dipastikan protokol kesehatannya.
“Memastikan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan, terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” Ujar Zainal, Minggu, (24/10/2021).
Dari hasil pengamatan langsung dan penjelasan yang diperoleh Tim Ombudsman Banten, Zainal mengutarakan adanya situasi yang memerlukan diskresi Dansatgas karena tidak diatur dalam ketentuan/regulasi. Misalnya, kata Zainal, ketentuan bagi balita yang bepergian bersama orangtua yang masuk dalam kategori dikarantina di wisma atlet, dan bagi penumpang yang tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel selama karantina, khususnya WNI.
“Penggunaan diskresi tetap harus mengacu kepada ketentuan dan prosedur dasar, kemudian diberikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari penggunaan diskresi yang justru kontradiktif dengan tujuan peraturan yang telah disahkan,” tegas Zainal.
Untuk itu, tetap perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi serta penegakan hukum apabila ditemukan ada tindakan-tindakan oknum aparat maupun penumpang yang mengikuti prosedur.
“Jangan sampai penyimpangan regulasi demi kepentingan pribadi sesaat akhirnya merugikan masyarakat banyak. Tentu kita tidak bermain-main dengan pandemi,” katanya.
Tim Ombudsman Banten ditemui langsung oleh Komandan Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kolonel Tek Sunu Eko P beserta jajaran. Sunu menjelaskan alur prosedur yang harus dilalui oleh penumpang internasional setibanya di Bandara.
Setidaknya ada sembilan tahapan yang harus dilalui penumpang internasional. Kemudian, ada beberapa instansi yang tergabung dalam satuan tugas Covid-19 bandara yang bersama-sama menjalankan seluruh prosedur.
Sunu mengklaim, hal tersebut dijalankan dengan cermat dan ketat. Lalu, membagi penumpang yang akan karantina di Wisma Atlet atau di Hotel yang sudah bekerjasama dengan Satgas.
“Semua untuk untuk memastikan agar covid-19 dari luar dapat dicegah sejak di pintu masuk,” jelas Sunu.
Prosedur tersebut mengacu antara lain pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Lalu, Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Ketentuan internasional yang secara khusus mengatur prosedur dan protokol keselamatan yang berlaku di Bandara. RRegulasi internasional ini juga wajib dipatuhi. Jika tidak, bisa terkena banned,” jelasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post