SATELITNEWS.ID, LEBAK—Kisah haru datang dari pilkades di Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Pemenang pilkades serentak di desa ini justru kandidat yang telah meninggal dunia sebelum hari pencoblosan.
Tidak tanggung-tanggung kemenangan telak diraihnya. Cakades yang dimaksud adalah almarhum Jakaria yang menang telak atas lawannya Rasnata. Informasi yang dihimpun Satelit News.Id, almarhum Jakaria meninggal 12 hari sebelum sebelum pencoblosan akibat penyakit yang dideritanya.
Tapi walau begitu, berdasarkan Perbup 7/ 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah Nomor 1/ 2015 tentang Desa, tahapan pilkades tetap dilanjutkan. Berjalannya waktu, jasa almarhum masih melekat di masyarakat sehingga pria yang dikenal Jakong ini kembali memenangkan pilkades 2021 dengan perolehan suara sebanyak 2.549 suara. Jumlah tersebut unggul dari lawannya Rasnata di nomor urut 2 yang mendapatkan 926 suara yang tersebar di 10 tempat pemungutan suara (TPS).
“Betul beliau (alm) nomor urut 1 menang suara sebanyak 2.549 suara. Beliau mengungguli lawannya yakni Rasnata yang hanya mendapat 926 suara pada pilkades 2021 di Desa Muara Dua,” kata Bendahara Panitia Pilkades Muara Dua, Rahmat Sutisna saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (25/10/2021).
“Kita (panitia) hanya melaksanakan sampai tahap pemilihan. Selanjutnya untuk mekanisme seperti apa dari Kabupaten apakah akan menugaskan PNS dari kecamatan atau dari kabupaten untuk menjadi Pj di Desa Muara Dua,” timpalnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Alkadri mengatakan, calon kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat. “Jika calon kadesnya lebih dari dua orang dan yang menang almarhum maka yang dilantik lawan politiknya. Tapi, jika calonnya dua orang saja dan yang meninggal dunia menang, maka panitia dan camat akan membuat laporan hasil pilkades kepada Bupati Lebak, sebagai tindaklanjuti,” kata Alkadri.
Sesuai aturan, Alkadri yang juga menjabat Asiten Daerah (Asda) II Bidang Pemerintahan dan Kesra menjelaskan, bupati akan menunjuk penjabat (Pj) Desa Muaradua dengan masa jabatan sampai dilaksanakannya pilkades tahun 2022. “Karena calonnya ada dua dan yang menang calon yang meninggal dunia. Maka proses pilkades dihentikan dan Bupati menunjuk Pj Kades,” terangnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post