SATELITNEWS.ID LEBAK—Kursi kepala desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, dipastikan akan diisi oleh Penjabat (Pj). Kebijakan itu sesuai perundang-undangan yang berlaku pasca kandidat pemenang pilkades meninggal dunia. Kendati demikian, tim dari Alm Jakaria tidak mempersoalkan siapa penjabatnya melainkan meminta agar penjabat tersebut menyerap aspirasi rakyat.
Keinginan itu langsung disampaikan koordinator pemenangan Cakades Alm Jakaria, yakni Eli Sahroni. Menurut Eli, sekalipun Camat Cikulur memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan, namun seyogyanya ia harus bisa menyerap aspirasi masyarakat
“Sekalipun hak mengusulkan PJ itu camat kepada Bupati Lebak, baiknya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, agar kondusifitas dalam penyelenggaraan pemerintahannya yang diemban Pj kepala desa, aspiratif dan tidak melanggar aturan pokok yang sudah tertuang dalam perda,” tegas Eli, saat ditemui di kediamannya di Jalan Cileles – Sampai, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Senin (25/10/2021).
Alm Jakaria (42) meninggal 12 hari sebelum pelaksanaan pilkades serentak yang digelar tanggal 24 Oktober 2021 lalu. Dimana, Cakades Nomor 1 ini memperoleh suara 2.549 dan dinyatakan menang oleh panitia atas lawannya nomor urut 2 yakni Rasnata sebanyak 926 surara dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka sesuai peraturan yang berlaku seperti Perda No 1 / 2015, di paragraf 4 tentang Tata Cara Pilkades pasal 8,9,10 dan 11 untuk djadikan dasar mengangkat dan menetapkan Pj.
“Kemenangan saudara kami ini (Alm Jakaria) tidak terlepas dari tim yang bekerja dengan solid dan berani berkorban. Bukan hanya doa dan tenaga termasuk finansial, sekecil apapun mereka keluarkan untuk kepentingan politik memenangkan Alm Jakaria,” terang Eli. “Kenapa demikian (menang) karena ini bagian dari balas kebaikan dari almarhum saat masih hidup begitu baik terhadap masyarakat,” timpal Eli.
Eli yang juga Ketua Badak Banten Perjuangan ini mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Muaradua, yang telah berjuang mensukseskan Jakaria sebagai calon kepala desa nomor urut satu di pilkades. Katanya ini merupakan berkat kebersamaan yang besar dan kokoh yang terjalin sejak awal dimana almarhum Jakaria masih ada bersama masyarakat.
” Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Jakaria, hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar,” ucap Eli. “Saya mewakili keluarga besar meminta kepada masyarakat dan handai taulan dapat membuka pintu maaf untuk almarhum,” harapnya.
Eli Sahroni menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang bagaimana untuk selanjutnya tentang pilkades Muaradua. “Saya berharap Bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pj Kepala Desa sesuai dan berdasarkan undang-undang, dan perda yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengangkat dan menetapkan Pj Kepala Desa Muaradua,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post