SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Empat wanita pekerja seks komersial ditangkap petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang melakukan operasi penyakit masyarakat di lokasi berbeda, Senin (25/10) dini hari. Salah satu diantaranya empat PSK tersebut dalam keadaan hamil. Sedangkan dua orang lainnya masih di bawah umur.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Alfachri mengatakan PSK yang hamil itu telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan tiga oran lainnya diserahkan ke panti sosial.
Menurut Muchsin, tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel juga menyita 447 botol minuman keras dalam operasi tersebut. Miras tersebut disita dari salah satu lokasi usaha di kawasan Serpong Utara. Petugas juga menyita puluhan alat kontrasepsi atau kondom.
“Baik wanita open BO dan penjual miras, terbukti melakukan pelanggaran Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 9 tahun 2012,” kata dia, kemarin.
Muchsin menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, wanita yang sedang hamil tersebut sedang dibooking oleh pria hidung belang selama satu hari di tempat penginapan wilayah Rawa Buntu, Serpong. Dari pengakuan wanita tersebut, tarif yang dipasang untuk satu hari sebesar Rp 1,5 juta. Akan tetapi, wanita berusia 25 tahun itu memberikan diskon kepada si pria hidung belang.
“Lagi sama cowok, diboking seharian. Tarifnya Rp 1,5 juta tapi dikasih diskon Rp 500 ribu. Jadi tarifnya Rp 1 juta,” ungkap Muchsin.
Menurut Muchsin, para wanita tersebut mengaku telah bekerja sebagai PSK sejak 4 bulan lalu. Namun ada juga yang sudah satu tahun.
“Tarifnya, antara Rp500 ribu sampai dengan satu juta,”imbuhnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post