SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) II kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Kedatangan mereka adalah untuk menuntut proses percepatan ganti rugi lahan atas tersebut.
Salah satu warga Dedi Sutrisno mengatakan, mereka meminta BPN Kota Tangerang untuk segera menyelesaikan dua bidang tanah yang masih bermasalah. Yakni satu bidang masih AJB dan satu bidang yang sertipikatnya hilang. “Itu aja, untuk yang dua (bidang) kan kita minta solusinya bagaimana,” ujarnya Selasa, (26/10/2021).
Dedi menuturkan para warga telah bertemu dengan perwakilan BPN Kota Tangerang. Hasil pertemuan tersebut disepakati untuk dua bidang tersebut akan segera diproses. “Udah ada solusinya, nunggu terbit sertipikat terus yang AJB yang buat surat kehilangan,” katanya.
Diketahui, persoalan ganti rugi lahan warga ini telah berlangsung selama setahun lebih. Warga dari 27 bidang lahan awalnya tidak terima dengan uang ganti rugi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni diangka Rp 2,7 juta per meter persegi.
Sebenarnya ganti rugi tersebut telah dibayar melalui konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A. Namun, warga menggugatnya. Mereka menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 7 juta per meter persegi.
Sidang yang berjalan kurang lebih selama setahun itu pun putus pada Selasa, (24/08/2021). Gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kementerian PUPR saat itu ditolak. Alasan ditolak karena gugatan warga dinilai tidak dapat diterima karena gugatan kabur. Karena tuntutan ganti rugi tidak diperinci dengan jelas.
Dedi mengatakan, saat ini warga telah menerima keputusan tersebut. Mereka pun kini tengah melakukan proses pencairan ganti rugi lahan tersebut. “Karena sudah ada kesepakatan, mulai besok sudah ada proses pencairan,” katanya.
Untuk dua bidang yang masih terkendala kata Dedi akan segera dicairkan bila masalah itu telah selesai. “Kan sertipikatnya hilang jadi buat pencairannya nunggu surat buat kehilangan. Terus yang AJB nunggu sertipikatnya terbit dulu,” katanya.
Untuk saat ini proses tersebut sudah tidak ada kendala. Terkecuali, bila pihak yang sebelumnya berstatus tergugat mangkir. “Kendala sudah gak ada untuk saat ini, yang penting mereka jangan mangkir aja,” pungkasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post