satelitnews.com, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pelantikan pimpinan KPK jilid V itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember Tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Mereka yang dilantik yakni Komjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Kemudian Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Gufron.
Jokowi berharap para pimpinan KPK yang baru ini bisa melakukan penguatan lembaga antirasuah sehingga pemberantasan korupsi bisa sistematis.
“Sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita,” ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakini para pimpinan KPK yang baru bisa membawa perubahan positif dalam pemberantasaan korupsi. “Saya meyakini Insya Allah beliau-beliau ketua KPK dan komisioner KPK bisa membawa KPK yang lebih baik dengan didampingi dewas KPK,” katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan arahan khusus dari Presiden Jokowi. “Beliau menyampaikan peta besar program nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Itu yang disampaikan,” katanya.
Program nasional yang dimaksud adalah soal aksi pemberantasan korupsi yang tidak menganggu investasi dari para investor. Sehingga para investor tidak takut melakukan investasi di Indonesia.
“Beliau menyampaikan bagaimana membangun bangsa ini supaya mencapai tujuan nasional yaitu seluruh rakyat Indonesia terlindungi, terayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat. Ekonomi tumbuh. Iklim usaha meningkat, investor memberikan kita kemudahan-kemudahan. Itu aja,” ungkapnya.
Selain melantik pimpinan KPK, Presiden Jokowi juga melantik lima orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK adalah Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Ketua Dewan Pengawas adalah Tumpak Hatarongan Panggabean yang merupakan mantan pimpinan KPK. Presiden Jokowi mengatakan alasan memilih Tumpak Hatarongan karena latar belakang dan pengalamannya sebagai eks pimpinan lembaga antirasuah.
“Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak, yang bijaksana,” ujar Presiden Jokowi.
Sementara alasan Jokowi memilih lima nama tersebut adalah dari integritas, pengalamannya dan kapasitasnya di bidang hukum. Jokowi mengungkapkan sengaja memilih dari hakim, mantan wakil pimpinan KPK dan akademisi. Hal itu supaya mereka bisa berkolaborasi dengan yang lainnya.
”Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK,” ungkapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakini kelima Dewan Pengawas ini akan bisa berkerja sama dengan baik antara para pimpinan KPK. Sehingga KPK ke depannya semaikin baik. “Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner,” katanya.
Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup pelik. Adanya Dewas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diakuinya bakal membuat kinerja KPK berbeda dari sebelumnya.
“Saya tahu kehadiran Dewas KPK ini pelik. Tapi ya sudah. Sudah disahkan,” kata Tumpak dalam sambutannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Karenanya, Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan jabatan Dewas KPK. Dia berharap kehadiran Dewas KPK bisa diterima agar ke depannya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.
“Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali,” tegasnya.
Dia meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan komisioner KPK ini berjani akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberangus praktik rasuah. “Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU,” pungkasnya. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post