SATELITNEWS.ID, SERANG—Truk pengangkut sampah dari Tangsel yang akan membuang ke TPAS Cilowong Kota Serang dikepung dan diadang sekelompok massa, Selasa (26/10) malam. Truk sampah dipaksa membuang muatannya di kantor Kelurahan Cilowong dan kantor Kecamatan Taktakan.
Massa menurunkan sampah dari lima armada di halaman Kantor Kelurahan Cilowong dan satu truk sampah di halaman Kantor Kecamatan Taktakan. Total lebih dari 10 armada diputarbalikkan sebelum sampai ke TPA Cilowong.
Salah seorang warga sekitar Kelurahan Cilowong, Arif mengatakan, pengalihan pembuangan sampah itu merupakan bentuk protes warga karena aspirasi mereka tidak ditanggapi Pemkot Serang. Menurutnya, sampah yang akan dibuang ke Cilowong itu diduga sampah yang sudah lama tertimbun. Sehingga mengeluarkan bau yang menyengat.
“Lihat aja tuh warnanya udah item kaya gitu. Makanya kami protes. Kalau sampah baru mah ngga kaya gitu, baunya juga ga menyengat kaya gini,” katanya, Rabu (27/10).
Ia menuturkan, sebagai masyarakat biasa dirinya menyadari segala kebijakan yang dibuat dan dirancang oleh pemerintah untuk kebaikan bersama. Termasuk juga dalam hal kerjasama pembuangan sampah dari Tangsel ini. Selain bisa mendatangkan PAD tambahan, juga katanya akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana TPA itu sendiri.
“Tapi nyatanya sampai sekarang kami, masyarakat Cilowong belum mendapatkan dana kompensasi yang dijanjikan itu,” tuturnya.
Kabag Hukum Kota Serang, Subagyo mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan kembali melakukan mediasi dan musyawarah dengan warga yang masih melakukan penolakan tersebut. “Supaya jangan berkepanjangan persoalan ini,” ujarnya.
Subagyo menjelaskan, pagi tadi pihaknya mendapat laporan dari lurah dan camat terkait adanya tumpukan sampah di kantornya masing-masing yang membuat pelayanan masyarakat terganggu.
“Awalnya kami akan angkut langsung, tapi kemudian kami juga harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan muspika dan Polres Serang, karena ada pelarangan dari masyarakat untuk mengangkut sampah itu,” imbuhnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan tanggapannya terkait kisruh warga Serang yang memprotes kerjasama pembuangan sampah dengan Kota Tangsel. Benyamin mengaku hal tersebut sudah dimusyawarahkan oleh Pemkot Serang dengan warganya.
“Itu sudah dimusyawarahkan antara masyarakat dengan Pemkot Serang. Kami berharap bisa diselesaikan kesalah pahaman tersebut,” katanya saat ditemui di balaikota Tangsel Ciputat, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya, Pemkot Tangsel sudah memenuhi segala kewajibannya terkait kerjasama buang sampah tersebut.
“Sudah kita penuhi dealnya, perjanjiannya, tipping feenya Rp175 ribu per ton, kalau kompensasi awal sudah kita penuhi,” ungkapnya.
Selebihnya menjadi urusan Pemkot Serang dalam mengatur teknis di sana. “Itu semua dikelola oleh Pemkot Serang ya selebihnya,” tandasnya.
Solusi lain soal penanganan sampah, pihaknya sedang menjajaki kerjasama buang sampah di Nambo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita sudah MoU dengan Pemerintah Jawa Barat, sudah lama untuk membuang sampah ke Nambo, sedang proses penjajakan,” katanya.
Realisasi kerjasama tersebut rencananya dilaksanakan pada Januari 2022. “Semoga nanti Januari 2022 kita sudah bisa buang sampah kesana,” ungkapnya.
Dirinya pun mengaku sudah menugaskan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melanjutkan penjajakan tersebut.
“Saya sudah tugaskan Bappeda dan Dinas Lingkungan untuk follow up kerjasama tersebut.” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Serang melakukan musyawarah bersama 21 RT se-Kelurahan Cilowong terkait kebijakan menampung sampah dari Kota Tangerang Selatan, Senin (25/10). Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Setda Kota Serang itu, warga Cilowong mengajukan 10 tuntutan sebagai syarat dibolehkannya sampah Tangsel dibuang di wilayahnya.
Sepuluh tuntutan itu belum dapat dipenuhi seluruhnya oleh Pemkot Serang. Salah satu poin yang tidak disepakati terkait kompensasi. Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan pertemuan tersebut pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 untuk membahas soal pemberian kompensasi.
“Jadi ada satu yang belum ada kesepakatan, terkait kompensasi, karena mereka (masyarakat) mintanya (dibayar) selama satu tahun. Jadi belum ada kesepakatan dan akan dilanjutkan pada Rabu (27 Oktober) untuk dibahas kembali soal pemberian kompensasi,” ungkapnya. (sidik/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post