SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang menargetkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di perusahaan-perusahaan, yang tersebar di 29 kecamatan pada tahun ini.
Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sodakoh (ZIS) Baznas Kabupaten Tangerang, Abdul Haris S. Mansyur mengungkapkan, pada tahun 2021, Baznas mulai mendorong pembentukan UPZ di perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, penjajakan program ini diawali dengan menggelar pertemuan sekaligus sosialisasi tentang Baznas dan programnya kepada serikat pekerja.
“Jadi Senin (25/10/2021) sore, kami sudah bertemu dengan Ketua Serikat Pekerja di DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Hadir juga pada saat itu pengurus cabang serikat pekerja, yang jumlahnya sekitar 40 orang. Disitu kami melakukan sosialisasi tentang Baznas,” ujar Abdul Haris S. Mansyur kepada Sateit News, Rabu (27/10/2021).
Lanjut Haris, kedatangan Baznas ke DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang itu dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi. Pihaknya semakin semangat, manakala pihak serikat pekerja sangat mendukung Baznas agar bisa masuk ke perusahaan dan mengembangkan program Baznas di tempatnya bekerja. Tentunya kata dia, hal ini atas inisiasi dari serikat pekerja.
“Pada prinsipnya, Ketua (DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang) welcome. Kami diberi kesempatan yang baik untuk silaturahmi. Terlihat dari peserta yang hadir itu pimpinan serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang cukup besar, seperti Surya Toto, PT. Chingluh, Pratama Abadi Industri dan lainnya. Kami pun paparkan tentang ZIS kepada mereka,” tandasnya.
Haris juga menerangkan bahwa, poin pertama yang disampaikan adalah siapa yang wajib zakat. Pihaknya juga menyampaikan nishobnya bahwa karyawan yang bergaji Rp 5.240.000 itu sudah wajib zakat, dengan angka sekitar Rp 131.000. Kemudian poin kedua yaitu, apabila tidak tercapai para pekerja bisa mengeluarkan infak.
“Kalau ASN (Aparatur Sipil Negara), saya bilang itukan sekitar Rp50 ribu (infak-nya). Kalau di tenaga kerja swasta mari kita bicarakan, ngka berapa yang feasible (bisa dilakukan) bagi tenaga kerja swasta untuk membayar infak, bisa Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000 atau Rp 50.000 disamakan (dengan ASN),” jelasnya.
Selanjutnya kata Haris, di poin ketiga disampaikan bahwa, jika bisa diupayakan maka langkah berikutnya akan dilakukan perjanjian kerjasama dengan DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang untuk membentuk UPZ di masing-masing perusahaan.
“Unit Pengumpul Zakat di perusahaan itu poin pentingnya. Kalau bisa dibentuk nanti kami akna melanjutkan dalam bentuk perjanjian kerjasama. Nah, setelah itu ada pertemuan lebih lanjut untuk membicarakan langkah-langkah teknisnya,” tegasnya.
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi menambahkan, Baznas Kabupaten Tangerang menargetkan dapat masuk ke perusahaan-perusahaan swasta dengan membentuk UPZ. “Dari pertemuan dengan K-SPSI itu disampaikan juga akan ada pertemuan lebih lanjut, untuk memilih perusahaan-perusahaan yang memungkinkan kita untuk kerjasama lebih lanjut,” imbuhnya.
Nawawi berharap, pada tahapan pertemuan itu ada pembentukan UPZ di perusahaan, karena sejauh ini belum ada. “Kalau di swasta resmi belum ada UPZ, tapi ada satu perusahaan yang sudah membayarkan zakat fitrahnya ke Baznas, itu PT. ADIS. Semoga dengan terobosan ini Baznas dapat membentuk UPZ, apalagi kalau sampai 10 UPZ kami bersykur sekali,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post