SATELITNEWS.ID, KRONJO—Penjual Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Kronjo dibekuk Kepolisian Sektor Kronjo. Dua tersangka yang berinisial SL (18) dan MR (25), diduga menjual obat terlarang dengan kedok sebagai penjual kosmetik.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, SL dan MR ini diduga sengaja berpura-pura menjual kosmetik hanya sebagai kedok, agar tidak diketahui sebagai penjual obat terlarang oleh petugas.
“Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik,” kata Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Rabu (27/10).
Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis hexymer sebanyak 650 butir, obat keras daftar G jenis tramadol sebanyak 210 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka menjual hexymer Rp10 ribu per 6 butir. Sedangkan tramadol dijual Rp20 ribu per 3 butir. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan.
“Terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Karena masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu diketahui berjualan kosmetik,” jelasnya.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan. Wahyu mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tutupnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post