SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan, sangat menyayangkan perilaku mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Sukmajaya, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kata Doni, ia tak menampik anggaran Dana Desa (DD) di tempat Sukmajaya (mantan Kades Sodong), masih tercatat lebih rendah dibanding dengan desa lain, yang ada di Pandeglang.
“Memang kecil (Dana Desa,red), tidak sebesar yang lain. Tapi, tidak juga harus melulu mengandalkan DD. Makanya, Kades harus punya inovasi, untuk menggali potensi di desanya. Semakin bagus, kan semakin besar juga untuk kebutuhan dia di desa dan tidak mengandalkan semuanya ke DD,” kata Doni, Kamis (28/10/2021).
Diketahui, Sukmajaya, tersangka kasus dugaan korupsi DD beralibi uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhannya, selama menjabat Kepala Desa. Namun ditegaskan Doni, mengenai alasan itu tak bisa dibenarkan.
“Gini, itu sudah risiko dia menjadi Kades. Memang kegiatan Kades itu banyak, muludan, rajaban, lebaran, itu semua butuh materi yang disumbangkan ke warga,” ujarnya.
“Jadi kalau misalkan menganggapnya enggak cukup (menggunakan gaji Kades), namanya Kades harus berpikir bagaimana dia bisa menggali potensi di sana. Sehingga, bisa menjadi pendapatan desanya sendiri. Itu kan bisa digunakan untuk kebutuhan Kades juga,” sambungnya.
Usai kejadian ini, Doni mengaku, sudah mewanti-wanti Kades lain di Pandeglang, supaya tak tergiur untuk menyalahgunakan dana di Desanya. Terlebih, Pandeglang baru saja melaksanakan kontestasi Pilkades, dan akan banyak wajah baru yang menjadi pemimpin disetiap Pemerintahan Desa.
“Ini menjadi pembelajaran. Banyak risiko yg harus dihadapi, banyak godaan. Nah ini yang harus disikapi secara serius oleh semuanya, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp418 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sukmajaya dan anaknya, Yogi Purnama sebagai Kaur Keuangan Desa, menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang, paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Keduanya menyerahkan diri, karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Pandeglang, pada bulan Agustus 2021 lalu melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim, tentang Penentuan Status Tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya terhadap mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Sodong itu, telah ditemukan ada kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
“Dari total DD Sodong TA 2019, Rp772 juta. Pada pelaksanaannya, hanya digunakan Rp 354 juta. Sehingga kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan, sisanya Rp418 juta diduga dikorupsi oleh mantan Kades dan Kaur Keuanganya, yang merupakan anaknya (mantan Kades),” ungkap AKP Fajar, saat Press Conference, di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021). (nipal)
Diskusi tentang ini post