SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menurunkan tarif layanan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dari yang sebelumnya Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu di semua fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Faridz mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. “Tentunya hal ini kita mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menurunkan layanan tes PCR menjadi Rp 275 ribu,” kata Faridz kepada SatelitNews.Id, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, adanya kebijakan tarif baru tersebut merupakan hal yang positif untuk membantu dalam program 3T (tracing, testing dan treatment) di Kabupaten Tangerang. Karena dengan begitu, masyarakat pun akan banyak yang melakukan tes usap PCR dengan harga murah.
“Ini menjadi hal yang positif, karena bisa membantu kita dalam menjaring 3T. Dengan harga murah pasti lebih banyak lagi permintaan PCR,” katanya. Dia menambahkan, terkait kebijakan penurunan tarif tersebut, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan PCR, dengan menempelkan pengumuman tarif baru atau melalui sosial media.
“Karena kemarin kita sudah mengambil tindakan cepat untuk menginformasikan tarif baru PCR, dan setiap fasilitas kesehatan diminta segera menunjukan bukti tarif itu,” ujarnya.
Katanya, tarif baru itu berlaku untuk semua kalangan. Termasuk dalam pemenuhan kebutuhan atau kepentingan bepergian kerja ataupun urusan lain yang membutuhkan keterangan tes usap PCR. “Tarif ini berlaku bagi tes mandiri, kecuali program pemerintah itu gratis,” tuturnya.
Ada pun dalam pengawasan harga itu, kata dia, nantinya Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kesehatan yang membuka layanan tes PCR. “Saya berharap, nanti masyarakat bisa melaporkan ke kami jika ada tarif PCR itu belum normal. Nantinya kita akan tindak,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, apabila ada yang menyalahi aturan tarif, maka pihaknya akan melakukan peneguran dan melaporkannya ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk dilakukan tindakan secara tegas. “Jika nanti ada yang melanggar tentunya kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, kemudian kita berkoordinasi dengan Kemenkes, karena dalam sehat edaran itu belum ada kejelasan terkait sanksinya seperti apa,” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post