SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebanyak 263 kepala desa (kades) terpilih pada pilkades 2021 di Lebak secara resmi dilantik Bupati Iti Octavia Jayabaya di Alun-alun Rangkasbitung, Rabu (3/10/2021). Ada 12 poin penting yang harus dicatat dan dilaksanaman oleh para kades yang baru saja dilantik. Salah satunya adalah jangan memberhentikan perangkat desa semena-mena.
Pantauan SatelitNews.Id, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan di lapangan terbuka (alun-alun Rangkasbitung) itu berjalan lancar. Dalam sambutannya, Iti pun dengan tegas menyampaikan pesannya kepada para kepala desa untuk membangun desanya sesuai visi misi daerah yakni “Menjadi Lebak Sebagai Destinasi Nasional Berbasis Potensi Lokal”.
Maka untuk mensukseskan prorgan tersebut Iti Octavia Jayabaya mengamanatkan 12 poin untuk kepala desa tujuannya tak lain untuk kemajuan daerah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
- Para kades tidak merayakan euforia kemenangan secara berlebihan, tapi rayakan kemenangan dengan cara yang wajar dan sederhana.
- Segera konsolidasi terhadap semua elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa sampai tingkat RT RW, tokoh masyarakat, agama, lembaga kemasyarakatan. Sebab, ketika terpilih menjadi kades maka saudara jangan ada istilah pendukung maupun lawan. Tapi semua masyarakat harus bisa dilayani secara adil dan merata.
- Lanjutkan program kerja yang sudah ada dari kades yang lama, sempurnakan apabila ada yang masih kurang. Kami (pemda) tidak ingin mendengar ada kades mengubah mekanisme dan atau petugas penanganan program yang sudah berjalan tiba -tiba diberhentikan oleh kades hanya karena adanya perbedaan aspirasi politik.
- Harus bisa mengajak terhadap calkades yang tidak terpilih berserta pendukungnya. Karena pilkades sudah berakhir dan kini saatnya bersama-sama membangun desa.
- Harus memenuhi janjinya kepada masyarakat, jauhkan kepentingan pribadi, keluarga, golongan dan pendukungnya.
- Jaga kondusifitas dan laksanakan pembangunan desa sesuai perencanaan yang telah ditetapkan dengan melibatkan BPD dan masyarakat. Ingat, ADD maupun DD merupakan anggaran negara bukan anggaran pribadi.
- Segera susun RPJM-Desa paling lambat 3 bulan pasca dilakukan pelantikan yang memuat visi misi saudara yang telah dijanjikan kepada masyarakat, serta harus memperhatikan kondisi desa sesuai dengan arah kebijakan visi misi daerah.
- Susun segera dokumen perencanaan desa tahun 2022 melalui penyusunan RKP-Desa tahun 2022, ABPDesa 2022 bersama BPD, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat desa.
- Lakukan pembinaan kepada prades, lembaga desa, para pendamping program desa, diantaranya PKH dan lainnya. Serta perlu diingat kades jangan melakukan pengangkatan dan pemberhentian yang tidak sesuai perundang-undangan.
- Fungsikan kantor desa sebagai tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Manfaatkan dan pelihara kekayaan dan aset desa dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
- Lunasi PBB dan salurkan bantuan bantuan kepada yang berhak dan hindari segala macam penyalahgunaan.(mulyana)
Diskusi tentang ini post