SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan RMS kini bukan menjadi kewenangan kejaksaan lagi. Melainkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A karena sudah memasuki persidangan. Hal itu diungkapnnya ketika ditanya masih belum ditahannya terdakwa pemerkosaan anak tiri di bawah umur. “Tanya ke PN aja. Kan tahanan hakim,” katanya.
Termasuk permintaan terkait hasil diagnosa RMS dari rumah sakit. Hal itu bisa dilakukan ketika ada perintah dari hakim ke jaksa. “Perkara yang SSH dilimpah penahanannya beralih ke hakim. Silakan tanya ke hakim,” tutur Dapot.
Sementara, Hakim ketua Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A yang memimpin sidang kasus tersebut, Arif Budi Cahyono mengatakan dirinya hanya bertugas untuk memeriksa perkaranya saja. Sedangkan untuk memerintahkan Kejaksaan meminta hasil diagnosa tidak bisa.
“Enggak bisa. Itu dasar hukumnya enggak ada. Itu enggak ada kaitannya dengan unsur-unsur pidana. Saya hanya periksa perkaranya saja,” katanya. Arif mengaku selama perkara ini masuk tahap persidangan dirinya belum pernah melihat surat diagnosa tersebut. Bahkan dia tak mengetahui keberadaan surat tersebut.
“Saya sendiri juga enggak mengetahui bahwa surat itu dimana, karena saya enggak tau kalo surat itu ada atau tidak,” katanya. Arif pun mendukung keluarga korban kembali lapor ke polisi apabila surat tersebut diragukan. Sehingga, hal ini bisa menjadi perkara baru terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Laporkan itu kalau surat itu palsu, dokternya biar dipanggil, terdakwa dipanggil juga bisa dijerat tindak pidana. Saya mendukung juga , nanti kan diadili lagi,” jelasnya. “Kalau saya kepentingannya apa kalau menilai surat itu palsu kan enggak ada kepentingan nya. Kepentingan saya hanya periksa perkaranya saja,” tambah Arif.
Kata Arif, bila dilaporkan polisi, maka polisi akan melakukan penyelidikan. Sehingga, hasil diagnosa tersebut akan terungkap. “Makannya kan statement ada surat keterangan sakit, ya itu aja dikejar,” tuturnya.
Pengakuan kalau dia menderita Hepatitis B Kronis ini pun membuat RMS tidak ditahan. RMS tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu. “Pertama coba tanya aja polisi kenapa awalnya enggak ditahan. Mulai pertama enggak ditahan di polisi juga. Kejaksaan ngikutin, kami juga ngikut,” katanya.
Arif menjelaskan sebenarnya ada beberapa alasan bila tersangka atau terdakwa tidak ditahan. Polisi dapat menjamin kalau terdakwa atau tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan batang bukti dan melakukan tindak pidana serupa. “Ketika polisi tidak menahan polisi yakin bahwa orang itu tidak melakukan tiga hal itu kemudian kejaksaan cuma mengikuti dan saya juga ngikut aja,” jelas Arif. (irfan)
Diskusi tentang ini post