SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menerima surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan PAUD Tunas Harapan, dan lahan kantor Desa Kendayakan di Kecamatan Kragilan. Dalam isi suratnya, mereka menuntut ganti rugi.
Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto mengatakan, menindaklanjuti adanya surat yang dilayangkan tersebut, pihaknya telah melakukan rapat di internalnya. Hasil rapat tersebut disepakati tidak akan memberikan ganti rugi.
“Karena kami juga punya alas hak, desa dalam hal ini. Kalau asetnya adalah aset desa. Salah ketika kita membayar ganti rugi, kita bisa kena Tipikor, (Tindak pidana korupsi),” kata Anton, Rabu (3/11/2021).
Anton mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap desa dan PAUD. Menurutnya, sesuai dengan arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mempersilahkan kepada mereka untuk menempuh jalur hukum.
“Tapi mereka baru bersurat saja, belum (menempuh jalur hukum), kita menunggu gugatan saja. Mereka juga kan punya kuasa hukum,” tuturnya.
Sementara, Camat Kragilan, Epon Anih Ratnasih mengatakan sampai dengan sekarang aktivitas di Kantor Desa Kendayakan dan Paud Tunas Harapan masih tetap berjalan seperti biasanya.
“Masih aman sampai sekarang. Mereka juga sudah menyiapkan pengacara, Alhamdulillah sejak kejadian itu (kejadian penyegelan PAUD oleh orang yang mengaku ahli waris dan di musyawarahkan) sekarang sudah seperti biasa,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post