SATELITNEWS.ID, JAMBE—Polisi menangkap oknum guru PNS berinisial J (53) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu dilaporkan menipu pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan kasus dugaan penipuan itu terkait jual beli lahan gusuran jalan tol. Awalnya tersangka J meminjam uang sebesar 150 juta rupiah kepada korban S. Tersangka meminjam uang untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
“Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya,” terang Wahyu dalam keterangan pers yang diterima Satelit News, Rabu (3/11).
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka. Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kuitansi.
“Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero,” ujar Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi.
“Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (alfian)
Diskusi tentang ini post