SATELITNEWS.ID, TANGSEL — Dunia usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Mereka tengah mengintip besarannya yang akan direkomendasikan Pemkot setempat kepada Gubernur Banten pasca pleno Dewan Pengupanan nanti.
Kalangan pengusaha menilai angka simulasi yang dibuat sebagai acuan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS-red) menunjukkan disparitas cukup tajam untuk Kota Tangsel.
“Seperti kita ketahui, Upah Minumum Kota Tangsel selama ini belum pernah berada di atas Upah Minimum Kabupaten / Kota Tangerang,” ujar Sekretaris Apindo Kota Tangsel Yakub Ismail kepada awak media di bilangan BSD, Serpong, Kamis (04/11/2021).
Untuk itu, sebagai upaya preventif, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat permohonan pertimbangan kepada Badan Pusat Statistik Kota Tangsel yang ditembuskan kepada Gubernur Banten, BPS Provinsi serta Walikota Tangsel.
Terpisah, Ketua Apindo Kota Tangsel Adwin Sjahrizal saat dihubungi awak media terkait simulasi UMK yang angkanya begitu tinggi, menuturkan bahwa setidaknya pihaknya telah menyampaikan lima point kepada BPS Tangsel.
Pertama, dunia usaha baik manufaktur dan industri lainnya secara umum masih belum pulih akibat pandemi covid-19 global. Kedua, tingginya prediksi Upah Minimum Tangsel 2022 akan berpengaruh pada harga beli buyer (Factory On Board Cost). Dimana hal tersebut akan menjadi base kompetisi oleh semua kompetitor di Kabupaten/Kota Tangerang.
Kemudian ketiga, akan terjadi penurunan kemampuan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan industri lainnya yang mana saat ini rata-rata 70 s/d 90 persen tenaga kerjanya merupakan warga Kota Tangsel.
Keempat, akan terjadi percepatan pembukaan lokasi usaha baru di luar Kota Tangsel, karena sudah tidak lagi mampu bersaing dengan Kabupaten/Kota Tangerang. Selanjutnya kelima, hal ini akan menjadi referensi kuat bagi dunia usaha di lintas sektor baik bagi yang sudah ada (eksisting) maupun yang akan mengembangkan dan atau investasi baru yang akan masuk di Kota Tangsel.
“Kami berharap para pemangku kebijakan dapat melihat dengan jernih agar dapat memberikan kesempatan kepada dunia usaha di Kota Tangsel untuk dapat bertahan dengan angka statistik yang pergerakannya relatif sama dengan Kabupaten/Kota Tangerang,” harap Sjahrizal.
Dengan begitu, kebijakan itu juga dapat memberikan kesinambungan kepada masyarakat pekerja di Kota Tangsel untuk dapat memiliki pekerjaan dan berpenghasilan, yang tentunya akan menjadi salah satu penggerak roda ekonomi Kota Tangsel.
Salah satu pekerja dari sektor tekstil sandang dan kukit (TSK) di Kota Tangetang Selatan, Sigit, berharap pemerintah memberikan perhatian atas kelangsungan dunia usaha.
Menurutnya, UMP merupakan kewajiban yang akan terus berlangsung dan dijalankan oleh semua sektor industri dan dunia usaha. Untuk itu perlu banyak pertimbangan dalam perumusan serta rekomendasinya.
“Tujuannya agar dunia usaha dapat terus berdampingan dengan dunia kerja untuk sama-sama menjalankan hubungan industrial yang harmonis di Kota Tangerang Selatan,” tuturnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post