SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, segera membongkar tujuh bangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung.
Karena tujuh dari sebelas THM tersebut, membandel meski izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dicabut. Namun tetap beroperasi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk rapat koordinasi menindaklanjuti tahapan penutupan THM di JLS, dengan melibatkan instansi terkait serta unsur TNI dan Polri, sudah dilakukan pada pekan kemarin.
Sebagaimana diketahui, tahapan terakhir sudah dilaksanakan pengosongan property dan pemutusan arus listrik terhadap THM yang membandel.
“Kami sedang mempersiapkan untuk penindakan berupa sanksi terakhir terhadap THM yang membandel, yaitu kegiatan pembongkaran kita siapkan. Mudah-mudahan di pekan ini, bisa terealisasi pembongkarannya,” tegas Ajat, Minggu (7/11/2021).
Katanya, pembongkaran THM dengan menggunakan alat berat atau bulldozer, sebelum pelaksanaannya perlu dimatangkan untuk teknis kegiatan pembongkarannya.
“Ini dikhawatirkan, nantinya salah dalam teknis pembongkaran, dan nanti berdampak muncul korban ataupun permasalahan baru,” tandasnya.
Jadi mudah-mudahan, kalau perencanaannya matang, pelaksanaan pembongkaran bangunannya juga lebih tertib, lebih kondusif.
Diketahui, sebanyak 11 THM di sepanjang JLS, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Trinaga, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
Dijelaskan Ajat, berdasarkan pantauan anggotanya, Rabu malam Kamis pekan lalu, ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi. Ketujuh THM itu meliputi, Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
“Jadi dari 11 itu, ada dua yang alih fungsi, tersisa 9. Dari 9, yang kemaren masih ada 7 THM yang beroperasi. Mudah-mudahan, pembongkaran berjalan lancar,” tegas Ajat.
Ditambahkannya, pembongkaran adalah sanksi akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam regulasi Perda itu, ada pembongkaran paksa,” tandasnya.
Senada, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sebelumnya menyatakan, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan Namun masih tetap beroperasi, maka dengan terpaksa membongkar bangunan dengan buldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah, akan di dozer. Kami akan bongkar. Kami akan bongkar paksa, saya akan turunkan buldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegas Pandji.
Selain THM, Pandji juga memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung.
“Langkah yang kita lakukan, sebetulnya untuk menyelamatkan mereka. Karena jika seandainya kami tidak lakukan, lalu masyarakat yang mengambil langkah dengan caranya itu yang kita hindari. Jangan sampai, masyarakat mengambil langkah tidak proporsional,” pungkas Pandji. (sidik)
Diskusi tentang ini post