SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Berbagai cara dilakukan pengemis dan pengamen untuk meraup uang. Bahkan ada yang nekat menyewa anak di bawah lima tahun untuk dijadikan peminta-minta demi mendapat simpati dan belas kasihan masyarakat. Fenomena seperti itu ditemukan ketika Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Razia itu dilakukan di sejumlah lampu merah tempt para PMKS mangkal. Sebanyak 11 orang PMKS berhasil ditangkap dan digelandang ke Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel. Dari jumlah tersebut lima orang di antaranya adalah anak-anak yang dibawa untuk mengemis. Bahkan dua anak di antaranya, disewa oleh orang dewasa untuk diajak mengemis.
“PMKS kami amankan di sejumlah titik lampu merah yang berada di kota Tangsel, mereka kami bawa ke Dinas Sosial. Jumlah total 11 orang, enam orang perempuan dan lima orang anak-anak,” kata Muksin Alfachri, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Minggu (07/11/2021).
Kemudian, enam perempuan dewasa beserta tiga anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa oleh Dinas Sosial Tangsel ke Rumah Antara, di Serang, Banten. Sementara dua anak lain yang diketahui merupakan anak sewaan dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel.
Pemkot Tangsel telah memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan bagi pengemis dan PMKS beroperasi di Tangsel. Aktifitas mereka dinilai melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda 50 juta.
Namun begitu Satpol PP tidak langsung menerapkan sanksi Tipiring kepada pengemis dan PMKS yang ditangkap tersebut. “Saat ini masih kita bina dulu, selanjutnya jika kembali mereka mengemis maka ancaman pidananya Tipiring dengan sanksi kurungan 6 bulan penjara,” ujar Muksin.
Sekretaris Satpol PP Oki Rudianto menjelaskan penindakan PMKS ini dilakukan di beberapa titik, yang mana sebagian besar merupakan persimpangan lampu merah dan tempat umum.
Satpol PP juga melakukan pengamanan terhadap pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak. Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut di jalan atau tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengatakan, pihaknya telah memanggil orang tua dari dua anak yang dijadikan pengemis tersebut. Kepada petugas, mereka mengakui telah menyewakan anaknya yang masih Balita untuk diajak mengemis dengan dalih terdesak masalah ekonomi.
“Alasan ekonomi. Mereka sebenarnya ber-KTP Tangsel, tapi saat ini mengontrak di (wilayah) Poris Kota Tangerang. Kalau menurut informasi dari ibunya baru sebulan (anaknya disewakan) semenjak dia mengontrak di Poris,” jelas Tri.
Meski mereka melanggar Perda karena diduga melakukan eksploitasi, namun pihaknya mengaku masih menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Untuk sementara masih diberikan pembinaan dan kita informasikan tentang undang-undang perlindungan anak dan sanksi apa yang nanti akan diberikan terhadap orang baik orang tua atau orang lain yang mengeksploitasi anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel tengah menyiapkan penegakan Perda tentang sanksi hingga berupa hukuman pidana bagi PMKS di Tangsel. Hal itu dilakukan sebagai upaya lebih tegas dalam menangani masalah PMKS yang masih marak di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut.
“Kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya mintakan untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Penegakan Perda tersebut diantaranya sanksi berupa Tipiring hingga hukuman pidana. Sanksi tersebut perlu diberikan bagi PMKS untuk memberikan efek jera.
“Kalau dia (PMKS yang diamankan) ternyata pelaku lama, (diberlakukan) tindak pidana ringan, kurungan, atau denda. Pokoknya lakukan tindakan yang bisa mencegah orang menjadi PMKS. Saya sudah koordinasi juga sama Polres dan Pengadilan,” tuturnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post