SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menganggap polemik lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Mutiara Garuda, antara pengembang dengan warga sudah selesai. Namun warga masih merasa kurang puas dengan kesepakatan tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, polemik yang terjadi antara pengembang dengan warga di Komplek Mutiara Garuda sudah selesai. Dikarenakan pihak pengembang yaitu PT. Indoglobal Adyapratama dianggap telah menyelesaikan kewajibannya, untuk menyerahkan lahan PSU-nya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Tadi RDP (Rapat Dengar Pendapat) terakhir. Kalau berdasarkan tanda tangan sudah selesai. Pihak pengembang sudah menyerahkan, nanti yang diserahkan pengembang itu secara bertahap. Prosesnya baru 50 persen dan ketentuannya hanya lahan yang sudah dibangun saja yang diserahkan. Kemudian sekitar 10% lahan PSU yang belum dibangun, belum bisa diserahkan,” kata Jayusman kepada Satelit News Kamis (11/11).
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanaham (Perkim) Kabupaten Tangerang, Nursyamsu saat disinggung tentang kejelasan lahan yang akan diserahkan pihak pengembang, dia mengaku belum mengetahui secara jelas posisi dan luas lahan PSU yang akan diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkab.
“Saya datang sesuai instruksi pimpinan, tadi sudah disebutkan oleh Pak Kasi (Deni), kita ada penyerahan secara parsial atau bertahap. Kalau untuk total keseluruhan kita belum pastikan, karena harus melihat data kembali,” tandasnya.
Ketua Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Djamaludin menambahkan, dari hasil RDP hari ini, dia belum merasa puas karena Lahan PSU yang diserahkan PT. Indoglobal sebanyak 50% itu, sifatnya masih berita acara. Sedangkan untuk kejelasan tapak dan ahan mana saja yang akan diserahkan, menurutnya masih belum diketahui secara jelas.
“Saya minta Dinas Perkim memberikan softcopy berita acara penyerahan PSU, agar tau progresnya sampai dimana dan di titik mana saja lahan PSU yang sudah siap diserahkan untuk warga. Apa sulitnya untuk dibuka oleh Perkim, karena itu kan bukan rahasia negara jadi jangan ditutupi,” tegasnya.
Lanjut Djamal, atas nama warga dia mendesak Dinas Perkim untuk segera menyelesaikan semua polemik PSU dengan terus berkoordinasi dengan PT. Indoglobal, sehingga warga dapat mengetahui progres nyata dari hasil Rapat ini.
“Saya beri waktu 1 minggu, kalau belum diselesaikan, saya akan laporkan ini ke atas (bupati),” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post