SATELITNEWS.ID, LEBAK—Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang pegawai BPN Lebak yakni RY (50) dan PR (41) yang diduga melakukan pungutan liar dan korupsi pengurusan SHM sebagai tersangka. Kini para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ditetapkanya tersangka, setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan terdapat delapan orang dua diantaranya mereka (pelaku) dan sejumlah orang yang dirugikan akibat pelaku. Pemeriksaan itu menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak Jumat (12/11/2021) malam.
Distreskrimsus pun menyita sejumlah dokumen dan amplop berisi uang yang diduga hasil korupsi. Untuk mengembangkan kasus tersebut polisi pun melakukan penyegelan terhadap salah satu ruangan di kantor yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 5, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM. “Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Prasetyo Dedi melalui siaran persnya yang diterima SatelitNews.Id, Minggu (14/11/2021).
“Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan,”timpal Dedi.
Dedi menjelaskan, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para pelaku yakni RY dan PR dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata KBP Dedi.
Praktik pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain.
“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.
“Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” tegas Rudy.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menyampaikan, bersamaan itu jajaran Ditreskrimsus juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, salah satunya lurah. Atas kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post