SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang mencatat, dari 600 pengembang yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 170 yang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Deni Rusdiansyah menjelaskan, berkaca dari polemik lahan PSU yang terjadi antara warga Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga dengan pengembang, bahwa sampai dengan saat ini masih ada ratusan pengembang yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.
“Ada sekitar 600 pengembang (yang ada di Kabupaten Tangerang). Tetapi yang baru menyerahkan PSU itu hanya 170 pengembang,” jelas Deni kepada Satelit News, Senin (16/11/2021).
Menurut Deni, ada sekitar 600 pengembang di Kabupaten Tangerang. Namun yang sudah menyerahkan lahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hanya sebanyak 170 pengembang.
Deni mengungkapkan, bahwa ada beberapa pengembang besar yang belum menyerahkan lahan PSU-nya secara keseluruhan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Kata Deni, pihak Perkim terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para pengembang agar mentaati peraturan. Pasalnya, masih banyak pengembang yang masih lalai dengan Perda yang telah dibuat 9 tahun lalu itu.
“Kita masih terus melakukan sosialisasi kepada semua pengembang dan beberapa seperti Paramount, Summarecon, BSD dan Alam Sutra itu baru menyerahkan sebagian karena sifatnya parsial,” ungkap deni
Menurut Deni, adanya kendala dalam penyerahan PSU dikarenakan kurangnya sinergitas antar OPD terkait. Kemudian penyerahan PSU ini bukan hanya tanggung jawab dari Dinas Perkim saja, melainkan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengurusi perizinan, serta beberapa dinas terkait lainnya.
“Kendalanya karena di kita itu kan cuma penyerahan PSU, sedangkan masih ada beberapa OPD terkait,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Jayusman menambahkan, untuk para pengembang yang nakal, seharusnya diberikan teguran, bahkan harus dimasukan daftar hitam. “Harus ditegur agar tidak melanggar peraturan lagi,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post