SATELITNEWS.ID, SERANG—Dua oknum BPN Lebak diduga melakukan pungutan liar dengan meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik di atas ketentuan. Keduanya meminta biaya 8.000 rupiah permeter sedangkan biaya resminya hanya 100 rupiah per meter per segi.
Pernyataan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto di Aula Bidhumas Polda Banten pada Senin (15/11).
Shinto menyatakan dua oknum BPN Lebak yang menjadi tersangka itu masing-masing RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan PR (41) Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.
Shinto mengatakan adapun dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian dituangkan dalam laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor 443 tanggal 13 November 2021.
“Motif kedua tersangka oknum BPN tersebut adalah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per meter persegi diluar PNBP. Adapun diketahui, sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per meter persegi dan sampai saat inipun Polda Banten masih melakukan penyelidik lebih lanjut. Dikarenakan terdapat dugaan kegiatan pungli sistematis di kantor BPN Kabupaten Lebak,” kata AKBP Shinto.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto menjelaskan sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000. Namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak menampakkan kemajuan.
“Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” jelas AKBP Hendi.
Lebih lanjut AKBP Hendi menerangkan, pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per meter persegi namun akhirnya disanggupi,” katanya.
Adapun pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 meter persegi, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM. Sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.
“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,”pungkas Hendi.
Diketahui, Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.
Serta terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. (rul/enk/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post