SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar bersama Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, Selasa (16/11/2021) menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Kampus STISNU Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol Kota Tangerang. Diskusi membahas penerapan UU No 18/ 2019 tentang “Pesantren” dan Perpres No 82/ 2021 tentang “Pendanaan Penyelenggaran Pesantren Bagi Pemerintah Kota Tangerang” dan berlangsung 16 hingga 17 Nopember 2021.
Hadir dalam diskusi itu anggota DPRD Kota Tangerang Mustaya Hasyim beserta Tasril Jamal, KH Fadulullah (FSPP), KH Mulyadi (FSPP), KH A Rofiuddin (FSPP), Ecep Ishak (Peneliti PSP Nusantara Tangerang), perwakilan pesantren, dosen dan mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang.
Pimpinan Yayasan Ben Zar KH Mohamad Mahrusillah menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merespon diterbitkannya UU dan Perpres Pesantren untuk meyakinkan kepada pemerintah daerah dan Kota di Tangerang tidak ragu berkontribusi memberdayakan pesantren. “Kami berharap, pada APBD tahun 2022, baik di Kota atau Kabupaten Tangerang terdapat program pemberdayaan pesantren,” ujarnya.
Sementara Ketua STISNU Tangerang Muhamad Qustulani dalam pemaparan hasil kajian tentang UU Pesantren menyatakan bahwa UU Pesantren No 18/ 2019 adalah payung hukum kewenangan pemerintah daerah dan Kota Tangerang untuk lebih memperhatikan pesantren.
“Maka itu, sudah tidak boleh ada lagi distorsi pemahaman bahwa pesantren hanyalah kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Alasannya ada pada pasal 46 pada UU Pesantren No. 18 / 2019 ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Dia.
Dukungan tersebut, lanjut Qustulani, sebagaimana dimaksud paling sedikit pada ayat (1) paling sedikit berupa, bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan/atau pelatihan keterampilan. Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presedium Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang KH Mulyadi dalam uraiannya menjelaskan bahwa realiasasi program dari keberadaan UU dan Perpres Pesantren bergantung pada respon pemerintah di daerah.
Kata dia, pemerintah daerah diharapkan mampu membuat program pemberdayaan yang benar-benar mengena dan tepat sasaran. Hal tersebut diamini oleh Kyai Haji Fadlullah perwakilan dari FSPP lainnya, bahwa pemerintah pusat dan daerah harus konektif menyikapi realiasasi keberadaan UU dan Perpres Pesantren, sehingga tidak sekadar diundangkan tetapi harus direalisasikan dalam wujud nyata. “Jadi pentingnya kesiapan pesantren ketika akan mendapatkan perhatian dari pemerintah, berupa akta notaris, npwp, dan lain-lain,” tukas Mulyadi.
Dalam FGD tersebut, KH Ahmad Rofiuddin ketua Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama mengingatkan tentang keberadaan pesantren salafiyah bale rombeng yang sudah mulai memudar dan menghilang kepermukaan. “Pesantren salafiyah (bale rombeng) adalah asli di era sejarah saat ini, sebab itu harus dilestarikan,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Mustaya Hasyim mendukung langkah Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar dan STISNU Nusantara Tangerang kegiatan FGD UU Pesantren. Sebagai wakil rakyat ia menyatakan dukungannya secara politis dan non politis agar rencana besar dari hasil FGD bisa direalisasikan pada tahun berikutnya. “Peraturan daerah tentang Pemberdayaan Pesantren yang tujuannya menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk memperhatikan serius pesantren,” ungkapnya. (made)
Diskusi tentang ini post