SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, me-warning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, agar jangan coba-coba bolos kerja.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, ASN yang sering bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan, siap-siap dipecat. Maka dari itu, ia menekankan kepada para ASN harus disiplin dalam menjalankan kewajibannya.
“Bagi ASN mohon dicamkan, untuk disiplin menaati jam kerja. Karena sekarang, ASN bisa saja dipecat atau diberhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan. Karena masuknya kategori Hukuman Disiplin Berat,” kata Fahmi, saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN, di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (16/11/2021).
Beberapa indikator yang menyebabkan ASN dipecat tambahnya, karena sering tidak masuk kerja atau bolos. “Jadi, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau lebih dalam 1 tahun, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, itu bisa diberhentikan,” paparnya.
Selain kedisiplinan tambahnya, ASN juga bisa dipecat untuk pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan. “Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, itu juga bisa dipecat,” tandasnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat menegaskan, agar setiap peraturan yang dibuat perlu disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga penerapannya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Bagaimana kita akan menegakkan aturan, kalau kita sendiri tidak tau dan tidak pernah mendengar atau membaca aturan tersebut. Maka dari itu sosialisasi sangat penting, agar setiap orang terutama pegawai dapat menegakkan aturan itu,” ungkap Taufik.
Apalagi sosialisasi peraturan itu menurutnya, menyangkut dengan disiplin dan kinerja ASN yang harus benar-benar disosialisasikan dan di tegakkan karena akan berimbas kepada pelayanan publik.
“Sebagai seorang abdi negara harus memahami dan dapat melaksanakan setiap peraturan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut disiplin ASN itu sendiri. Semakin disiplin seorang pegawai maka akan semakin baik pula pelayanan kita sebagai abdi negara,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post