SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, sudah masuk pada pembahasan pertama dan bakal selesai pembahasan bulan Desember 2021.
“Sudah pembahasan awal bersama DPRD Komisi IV. Tidak dicabut, tetapi diubah saja, ada penambahan beberapa poin,” kata Thomas, Rabu (17/11).
Menurut Thomas, selain Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang PSU, masih ada beberapa Perda lainnya yang sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini. Hanya saja, dia enggan untuk mengatakan detail berapa yang harus direvisi dan berapa banyak yang harus dicabut.
“Kalau ditanya seperti itu, banyak ya. Salah satunya seperti ketika timbulnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tapi itu tergantung OPD (Organisasi Perangkat Dinas)-nya. Yang penting, kita sudah bersurat terkait peraturan yang tidak relevan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul mengatakan, banyaknya pengembang nakal dan tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dikarenakan adanya sebuah peraturan yang tidak berjalan atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Indikatornya jelas bahwa Perda itu mandul, Pemkab juga mandul, tidak bisa mengeksekusi kebijakan yang dibuat sendiri bersama legislatif, tidak maksimal di lapangan,” terang Adib kepada Satelit News, saat dihubungi via telephone.
Lanjut pria yang disapa Adib, mandulnya Perda tersebut juga dapat dilihat dari tidak adanya pemberian sanksi kepada para pengembang yang tidak mentaati peraturan atau “nakal”, seperti pengembang besar di Kabupaten Tangerang. Bahkan pengembang-pengembang besar tersebut seolah-olah mendapat perlakuan khusus dari Pemkab Tangerang.
“Kan sudah jadi rahasia umum kalau di Kabupaten Tangerang sekelas SMS (Summarecon), Paramount bahkan pengembang di Pantura, itu kan seolah olah diberikan privillege khusus soal PSU,” tegasnya.
Dosen Universitas Syech Yusuf Tangerang ini juga menduga adanya pengembang-pengembang yang “nakal” dan tidak mematuhi aturan, sehingga diduga membuat oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat keuntungan.
Padahal kata Adib, di Kabupaten Tangerang sendiri pada tahun 2012 sudah terdapat regulasi tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, dan Permukiman.
Menurut Adib, ketidakjelasan dalam penerapan sanksi kepada para pengembang “nakal” tersebut diduga sengaja dibiarkan, karena diduga untuk mendukung para oknum yang akan bermain mata dengan para pengembang.
“Kan gampang, mereka jelas kok, punya perangkat, tinggal kasih punishment, kenapa repot-repot. Kalau 9 tahun masih begitu, patut diduga dan dicurigai ada yang bermain di situ,” tutupnya.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkin) Kabupaten Tangerang, Iwan Fiansyah tidak memberikan komentar apapun saat dihungi via telephone oleh wartawan Harian Satelit News, Rabu (17/11).
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang mencatat, bahwa dari 600 pengbang yang ada, baru 170 yang telah menyerahkan PSU dan mentaati Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Hal itu ungkapkan langsung oleh Kepala Seksi PSU Dinas Perkim, Deni Rusdiansyah, ketika dijumpai di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya sampaikan kurang lebih perumahan di kita (Kabupaten Tangerang, red) ada 600-an, (dan) yang sudah menyerahkan sekitar 170-an,” ungkapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post