SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polsek Petir, meringkus SN (20), pelaku pencabulan gadis di bawah umur.
Tersangka SN ditangkap di rumahnya, di Kampung Cirangkong, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (18/11/2021) malam.
Waka Polres Serang, Kompol Feby Harianto mengatakan, saat ditangkap, tersangka SN yang berprofesi sebagai kenek angkutan baru pulang.
“Setelah mendapat informasi, tim reskrim langsung bergerak dan menangkap SN, di rumahnya,” kata Waka Polres, Jumat (19/11/2021).
Katanya, dari hasil pemeriksaan diketahui, pil hexymer yang dicekoki ke korban berasal dari tersangka SN. Tersangka SN mendapatkannya dari rekannya, yang identitasnya sudah diketahui sebanyak 2 butir.
“Dalam kasus pencabulan ini, pemberi hexymer tidak terlibat. Namun penyidik Unit PPA, sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba,” tambahnya, didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, dan Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi, serta Kanit PPA, Ipda Lambasa Nababan.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menambahkan, para tersangka mencampurkan pil hexymer dengan minuman beralkohol, di rumah kakek tersangka, TM (22), di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
“Saat dipaksa minum yang sudah dicampur hexymer, korban sudah dalam keadaan mabuk. Karena sebelumnya, korban sudah dicekoki miras jenis anggur kolesom, di bengkel motor,” ujar AKP David.
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SN kemudian membawa korban keluar menggunakan motor. Karena takut ketahuan, korban diturunkan di Alun-alun Kecamatan Tunjung Teja.
“Pada saat itu, korban sedang dicari orangtuanya karena 2 hari tidak pulang. Begitu tahu anaknya pulang, orang tua korban langsung bertanya dan korban menceritakan apa yang dialaminya. Dari laporan itu, orangtua bersama warga langsung mencari dan mengamankan 3 tersangka,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis sebut saja Melati (16), asal Kabupaten Serang, menjadi korban perkosaan digilir empat pelaku, yang dikenalnya melalui facebook. Sebelumnya, korban dipaksa meminum hexymer dan minuman keras (Miras).
Empat pelaku yang diduga memerkosa korban diantaranya, berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. (sidik)
Diskusi tentang ini post