SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat secara tegas menolak kenaikan upah tersebut. Menurutnya, kenaikan itu terlalu kecil dari keinginan pekerja sebesar 8,95 persen.
“Kami secara tegas menolak kenaikan tersebut karena tidak sesuai dengan usulan kami yaitu sebesar 8,95 persen. Kenaikan upah itu jauh dari usulan kami,” tegasnya, Minggu, (21/11).
Namun demikian, AB3 kata Dedi masih memiliki harapan pada kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Diketahui, usulan kenaikan UMK dari AB3 sebesar 13,5 persen. Sedangkan penetapan UMK diagendakan pada 30 November mendatang.
Oleh sebab itu, AB3 rencananya bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk merekomendasikan kenaikan UMK tersebut. Demo akan berlangsung serentak di setiap wilayah Kota dan Kabupaten di Banten, Senin (22/11) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah.
Untuk di Kota Tangerang, diagendakan mereka akan berkumpul di dua titik yakni di Jatiuwung dan Tanah Tinggi. Dari titik tersebut mereka akan long march menuju kantor Disnaker Kota Tangerang.
“Jadi semuanya kita jalan kaki, motor kita tuntun long march,” kata Dedi.
Diprediksi 200 ribu buruh di Tangerang yang tergabung dalam AB3 akan turun ke jalan melakukan aksi. “Di Tangerang ada 200 ribu yang tergabung dalam AB3,” imbuh Dedi.
Dedi menjelaskan, usulan UMK itu berdasarkan survei pasar tradisional. Acuannya pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Survei kebutuhan hidup layak berdasarkan survei pasar itulah kita temukan angka 13,5 persen kenaikannya,” tutunya.
“Itu real kebutuhan hidup buruh lajang dalam satu bulan, jadi kebutuhan real memang yang kita lakukan ke pasar tradisional,” tambah Dedi.
Namun, bila usulan mereka tak sesuai maka para beruh berencana melakukan mogok kerja. Mogok dilakukan sepekan setelah penetapan UMK.
“Kita sudah sepakat bahwa AB3 akan mogok daerah di 8 kota dan kabupaten di Banten bila usulan kami tidak dikabulkan gubernur,”
“Paling lambat setelah SK UMK dikeluarkan karena kan keluarnya tanggl 30 November. Kalau ditolak kamu mogok kerja,” pungkasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan resmi Pemprov Banten menyatakan dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan. Selain juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten. Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi.
“Penentuan UMP memperhatikan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh,”ungkapnya.
Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November. (irfan)
Diskusi tentang ini post