SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan tertib niaga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang menerjunkan tim Pengawasan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) ke sejumlah minimarket di Jalan MH Thamrin Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (23/11/2021).
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, pengawasan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin terutama menjelang perayaan hari besar seperti Ramadan, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Selain di wilayah Cikokol, pengawasan juga dilakukan pada setiap minimarket dan pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Tangerang dengan waktu pelaksanaan bertahap,” ujarnya.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Yadi Teguh Heryadi menambahkan, dalam kegiatan itu tim melakukan pengecekan terhadap produk BDKT dari sisi ketentuan yang dipersyaratkan untuk barang dalam keadaan terbungkus, masa kedaluwarsa barang dan kelayakan kemasan barang. “Apabila ditemukan pelanggaran, maka barang akan ditarik dari display dan dibuatkan berita acara,” katanya. Selanjutnya Kepala Toko diminta untuk memusnahkan atau meretur barang temuan tersebut.
“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi serta mengingatkan pengelola minimarket ataupun pasar tradisional untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh pengunjung serta pengelola/ karyawan/ pedagang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. (adv)
Diskusi tentang ini post