SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sejak berlangsung pada Senin, (26/11/2021) lalu, ratusan pengendara terjaring Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Total hingga saat ini sebanyak 387 kendaraan bermotor terjaring razia.
Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan pengendara tersebut terjaring razia lantaran telah melanggar lalu lintas. Seperti tak ada spion hingga knalpot tak standar.
“Penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2021 yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota, kita telah melakukan penindakan dengan memberikan tilang kepada 387 pengendara motor,” ujarnya, Jumat, (26/11/2021).
Pengendara tersebut kemudian mendapat sanksi tilang. Kata Mbarep jajarannya juga melakukan teguran terhadap 1050 pengendara. “Dan melakukan teguran kepada 1.050-an pengendara kendaraan bermotor yang abai pada protokol kesehatan,” ungkap Mbarep.
Mbarep mengatakan pengendara yang paling banyak dikenakan sanksi tilang yakni tak melengkapi tanda nomor kendaraan pada kendaraannya. Kemudian, kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
“Lalu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standarnya juga banyak yang kita tindak, dan pelanggarannya lebih banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua. Kalo yang roda empat sedikit lah angkanya,” ungkapnya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel modifikasi kendaraan terutama bengkel knalpot untuk tidak menjual peralatan yang tidak sesuai dengan aturan dalam berlalu lintas.
“Kita juga melalui Unit Kamsel Polres Metro Tangerang Kota mendatangi bengkel-bengkel modifikasi kendaraan untuk melakukan sosiasasi terhadap penjualnya agar tidak menjual peralatan kendaraan yang tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas khususnya yang knalpot bising. Dan ini yang akan kita terus sosialisasikan dengan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 dengan cara mobile,” pungkasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post